Petik Edelweis di Gunung Rinjani, 2 Wisatawan Dijatuhi Sanksi Blacklist 2 Tahun

Reporter

Antara

Kamis, 8 Juli 2021 12:56 WIB

Sebatang pohon Edelweis yang tumbuh di atas Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Dua wisatawan dijatuhi sanksi tidak boleh mendaki atau berwisata ke Taman Nasional Gunung Rinjani Nusa Tenggara Barat selama dua tahun karena telah melanggar peraturan di sana. Mereka terbukti memetik bunga edelweis (Anaphalis javanica) yang merupakan bunga dilindungi.

"Kami tidak memberi sanksi pidana, hanya diberikan sanksi larangan mendaki selama dua tahun atau di-black list," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Dedy Asriady, Kamis, 8 Juli 2021.

Menurut Dedy, dua warga Lombok itu memetik edelweis saat berwisata di Bukti Malang, salah satu destinasi wisata alam nonpendakian yang masuk dalam wilayah pengelolaan Resort Aikmel Seksi Pengelolaan Wilayah II TNGR. Tindakan mereka menjadi viral di media sosial sehingga petugas melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, keduanya memang mengakui memetik bunga tersebut berswafoto pranikah. Namun bunga tersebut tidak dibawa turun.

Dedy mengatakan keduanya mengaku salah dan sudah membuat video penyesalan yang ditayangkan di media sosial. "Mereka juga menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Perbuatan dua wisatawan itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya bisa dikenakan pidana penjara.

Meski begitu, Dedy mengatakan pihaknya mengedepankan pemberian hukuman yang bersifat mendidik berupa larangan mendaki atau masuk kawasan taman nasional selama dua tahun. Sanksi tersebut mempertimbangkan bahwa keduanya tidak mengetahui bahwa ada larangan memetik edelweis di kawasan konservasi. "Kami berharap mereka nantinya bisa menjadi agen informasi kepada teman-temannya untuk bagaimana menjadi pendaki cerdas dan bertanggung jawab," kata dia.

Baca juga: Bercengkerama di Desa Edelweis, di Wonokitri dan Ngadisari

Berita terkait

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

6 hari lalu

Komitmen untuk Pariwisata, Bandara Lombok Tetap Berstatus Internasional

Bandara Lombok merupakan pintu masuk utama bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Lombok dan destinasi lain di Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

6 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

7 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

9 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

5 Syarat Naik Gunung Rinjani dan Cara Daftar Pendakiannya

12 hari lalu

5 Syarat Naik Gunung Rinjani dan Cara Daftar Pendakiannya

Untuk mendaki Gunung Rinjani ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Berikut ini beberapa syarat naik gunung Rinjani.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

14 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

18 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

18 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

32 hari lalu

Bandara Lombok Buka Posko Terpadu Angkutan Udara untuk Arus Mudik dan Balik

Posko terpadu Bandara Lombok yang beroperasi selama 16 hari ini akan melakukan pemantauan dan pengendalian selama musim libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

35 hari lalu

Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya