Ada PSBB Jawa Bali, Simak Kebijakan Terbaru Sektor Wisata Yogyakarta

Kamis, 7 Januari 2021 18:17 WIB

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Yogyakarta - Adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di sejumlah wilayah Jawa Bali atau PSBB Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021 turut memunculkan kebijakan baru di sektor pariwisata Yogyakarta.

Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menuturkan wilayah DIY bakal mengikuti instruksi dari pemerintah pusat itu dengan sejumlah modifikasi ketentuan. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah menerbitkan instruksi bernomor 1/instr/2021 sebagai tindak lanjut PSBB Jawa Bali itu pada Kamis, 7 Januari 2021.

Dari instruksi itu kebijakan penyekatan atau pembatasan pergerakan orang dari luar daerah keluar masuk DIY dinilai akan tercipta sendirinya. “Dengan adanya kebijakan (PSBB) ini otomatis pembatasan pergerakan masyarakat (keluar masuk DIY) juga akan berlaku,” ujar Aji, Kamis.

Hanya saja, kata Aji, untuk membatasi pergerakan masyarakat, khususnya dari luar DIY itu, pemerintah setempat tidak akan sampai menjaga perbatasan-perbatasan. “Tidak perlu kita cegat, tetapi mereka (dari luar DIY) sudah tidak punya tujuan karena otomatis pencegatan itu akan berlangsung pada saat mereka memasuki destinasi wisata, juga hotel-hotel,” ujarnya.

Aji memastikan dengan kebijakan yang ada, persyaratan wisatawan masuk DIY juga wajib menyertakan rapid test antigen.

Advertising
Advertising

Menurut Aji, pembatasan mobilitas ini tidak hanya berlaku di DIY namun juga seluruh wilayah Jawa dan Bali. Sehingga untuk Yogya yang berbatasan dengan Jawa Tengah, pergerakan aktivitas keluar masuknya juga diproyeksikan akan berkurang karena masing-masing wilayah akan menerapkan pembatasan itu.

Dalam instruksi Sultan HB X yang terbaru itu, salah satu poin penting meminta pemerintah lima kabupaten/kota di DIY membatasi sejumlah sektor kegiatan. Misalnya operasional pusat perbelanjaan/mall dan fasilitas umum hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Aji menuturkan untuk pasar tradisonal, destinasi wisata dan hotel di DIY juga akan mengikuti kebijakan pembatasan ini. Pemerintah juga menetapkan pembatasan kapasitas hanya 25 sampai 50 persen saja.

“Transportasi umum juga demikian, mulai kereta api, pesawat, bus, travel, juga tidak boleh diisi melebih separo dari kapasitas,” kata Aji.

Sedangkan untuk kawasan Malioboro dan destinasi khusus seperti Keraton Yogya dan Pura Paku Alaman berlaku aturan yang sama. “Malioboro tidak dikecualikan dari pembatasan kunjungan, seperti halnya kawedanan Keraton dan Pura Paku Alaman akan melakukan pembatasan pengunjung dan jam operasional,” ujar Aji.

Informasi lainnya, pemerintah DIY memang tak akan memberlakukan jam malam di masa PSBB ini, baik di tempat destinasi maupun pusat perbelanjaan serta restoran. Termasuk mereka yang akan melakukan perjalanan malam juga tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

Hanya saja, menurut Aji, Pemda DIY tak akan melarang kampung-kampung di Yogyakarta kembali membuat portal-portal seperti saat awal pandemi lalu. “Kami persilakan kalau di kampung dan desa akan memasang portal sebagai pembatasan dan pengawasan mobilitas, tapi tidak boleh menutup wilayah itu secara penuh,” ujarnya.

Menurut Aji, tak masalah jika warga ingin berpartisipasi dalam upaya mengawasi keluar masuk pendatang dalam melakukan skrining agar kasus tak makin meluas. “Justru (partisipasi warga) seperti itu yang kami inginkan,” kata dia.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerukan semua wilayah kabupaten/kota di DIY melakukan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat atau PTKM sebagai tindak lanjut PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 dari pemerintah pusat.

Sultan meminta lima pemerintah kabupaten/kota se-DIY melakukan pengetatan itu untuk menekan penularan kasus Covid-19 DIY yang per 7 Januari 2021 sudah nyaris tembus 14 ribu kasus. Ia pun meminta pemerintah lima kabupaten/kota melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen.

“Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran,” kata Sultan. Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall di DIY hanya diberlakukan sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Berita terkait

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

16 jam lalu

Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota

Baca Selengkapnya

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

2 hari lalu

Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.

Baca Selengkapnya

Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

2 hari lalu

Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

Masyarakat dan wisatawan diimbau berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar tebing pantai Gunungkidul yang memiliki tebing curam.

Baca Selengkapnya

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

2 hari lalu

Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

3 hari lalu

Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.

Baca Selengkapnya

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

4 hari lalu

Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

6 hari lalu

8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

7 hari lalu

Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.

Baca Selengkapnya

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

7 hari lalu

Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.

Baca Selengkapnya

Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

7 hari lalu

Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.

Baca Selengkapnya