Kereta Api Siliwangi Sukabumi-Ciranjang Beroperasi Kembali 3 Juli
Reporter
Bram Setiawan
Editor
Ludhy Cahyana
Kamis, 2 Juli 2020 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengoperasikan kereta api lokal pada, Jumat, 3 Juli 2020. Kereta yang beroperasi adalah KA Siliwangi perhubungan Sukabumi-Ciranjang.
Adapun jadwal keberangkatan dari Stasiun Sukabumi, yaitu KA Siliwangi (498) pukul 05.45 WIB, KA Siliwangi (500) pukul 10.55 WIB, dan KA Siliwangi (502) pukul 16.15 WIB.
Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kereta api lokal kembali beroperasi dengan protokol kesehatan atau tata cara pencegahan virus corona (Covid-19).
"Salah satunya dengan memberlakukan okupansi hanya 75 persen," katanya, Kamis, 2 Juli 2020. Menurut Eva, biasanya pada saat normal kapasitas kereta mencapai 150 persen untuk volume penumpang.
Baca: Ngeri-ngeri Sedap, Wisata Kuliner Mata Lembu dari Sukabumi
Perjalanan kembali kereta api lokal mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Surat itu tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020. Surat itu tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
"Pemesanan tiket KA Lokal Siliwangi dapat dilakukan H-7 sebelum keberangkatan melalui Aplikasi KAI Access," kata Eva. Pemesanan juga bisa melakukan pembelian tiket go show di loket stasiun.
Protokol kesehatan yang diterapkan kepada pengunjung dan petugas, antara lain memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan, dan membatasi jarak. Kelengkapan fasilitas ditunjang dengan penyediaan tempat cuci tangan dan cairan antiseptik, serta pembersihan menggunakan disinfektan.
Berikut persyaratan untuk calon penumpang:
- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam.
- Calon penumpang wajib menggunakan masker.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius
- Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).