Detail Dokumen yang Diperlukan Buat Surat Izin Keluar Masuk SIKM

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 28 Mei 2020 15:00 WIB

Petugas menjelaskan kepada calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia mewajibkan semua calon penumpang yang akan berangkat dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta berkas lainya sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19 No 5 tahun 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mensyaratkan mereka yang hendak masuk dan keluar wilayah Ibu Kota memiliki Surat Izin Keluar Masuk selama pandemi Covid-19. Jika tidak mengantongi surat ini, maka orang tersebut akan diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya.

Petugas kepolisian berjaga di sejumlah titik perbatasan DKI Jakarta untuk menghalau pendatang dan orang yang hendak keluar tanpa memiliki Surat Izin Masuk Keluar atau SIKM ini. Lantas bagaimana cara membuat Surat Izin Keluar Masuk tersebut dan apa saja persyaratannya?

Mengutip laman corona.jakarta.go.id, mereka yang berdomisili di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu mengurus surat izin tersebut jika ingin masuk ke Jakarta. Hanya saja, warga Jakarta yang hendak keluar dari wilayah Ibu Kota perlu mengurusnya dengan berbagai ketentuan.

Begitu juga dengan warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, harus mengantongi Surai Izin Keluar Masuk jika ingin masuk ke Ibu Kota. Dalam laman tersebut, calon pemohon SIKM dapat mengunduh surat izin, mengisi, dan melengkapi berbagai dokumen yang disyaratkan.

Ada perbedaan antara dokumen warga Jakarta yang hendak keluar dengan warga di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang akan masuk ke Ibu Kota.

Bagi warga Jakarta yang hendak keluar dari wilayah Ibu Kota harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk Jakarta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat pengantar
    Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
    Tinggal mengisi formulir yang tersedia dan harus mendapatkan tanda tangan dan stempel dari pengurus RT dan RW di tempat tinggal masing-masing.

  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
    Dalam surat pernyataan sehat ini, pemohon harus mengisi data diri dan menjawab delapan pertanyaan seputar Covid-19. Di antaranya, apakah pernah dirawat dengan status positif Covid-19, apakah pernah bepergian ke negara yang terkena wabah corona, apakah pernah kontak dengan pasien Covid-19, dan sebagainya. Jangan lupa bubuhkan materai Rp 6.000 dan tanda tangan pada surat pernyataan ini.

  3. Surat keterangan bekerja
    Surat ini diperlukan untuk mereka yang melakukan perjalanan dinas keluar wilayah Jabodetabek untuk perjalanan sekali, atau surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat bekerjanya berada di luar Jabodetabek untuk perjalanan berulang, atau surat keterangan memiliki usaha di luar wilayah Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang, juga untuk perjalanan berulang.

    Untuk surat keterangan bekerja ini, pastikan bidang kerja yang digeluti masuk dalam sebelas sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Sebelas sektor usaha itu adalah kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

  4. Pas foto berwarna

  5. Pindaian KTP

Bagi warga di luar Jabodetabek yang hendak masuk ke wilayah Jakarta harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
    Tinggal mengisi formulir yang tersedia. Jika membawa anggota keluarga, misalkan istri dan anak harus dicantumkan nama dan usianya.

  2. Surat pernyataan sehat bermeterai

  3. Surat Keterangan Bekerja
    Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

  4. Surat jaminan
    Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja di Jakarta sebagai pengampu orang yang hendak masuk ke Jakarta. Surat ini diisi oleh keluarga atau perusahaan yang berdomisili di Jakarta sebagai bentuk tanggung jawab atas tamu atau pekerjanya.

    Untuk surat jaminan dari keluarga, harus ditandatangani oleh pengurus RT dan RW setempat serta dibubuhi materai Rp 6.000. Adapun surat jaminan dari tempat kerja cukup ditandatangani oleh atasan perusahaan dan tetap dibubuhi materai.

  5. Pas foto berwarna

  6. Pindaian KTP
Advertising
Advertising

Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, kirim ke alamat email sikm@jakarta.go.id. Permohonan yang disetujui atau ditolak akan disampaikan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon. Untuk memudahkan proses pengurusan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM ini, pemohon disarankan menggunakan laptop atau personal computer dengan koneksi internet serta tersambung dengan mesin pemindai (scanner) dan mesin cetak (printer).

"Pengurusan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat," demikian tertulis dalam keterangan pembuatan SIKM.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

1 hari lalu

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kelembapan Udara Bisa Sampai 100 Persen

Prediksi cuaca Jakarta hari ini, Minggu 5 Mei 2024, diawali dengan cerah berawan merata di seluruh wilayahnya pada pagi ini.

Baca Selengkapnya

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

1 hari lalu

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

7 hari lalu

Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Waspada Potensi Hujan di Mana?

BMKG memprediksi seluruh wilayah Jakarta memiliki cuaca cerah berawan sepanjang pagi ini, Senin 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya