Ini Penyebab Traveloka Belum Jual Tiket Pesawat dan Kereta

Reporter

Antara

Editor

Ludhy Cahyana

Jumat, 15 Mei 2020 22:29 WIB

Tersedia di aplikasi ponsel

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun pemerintah telah melonggarkan perjalanan dengan pesawat dan kereta api, namun Agen Perjalanan Daring (OTA) Traveloka belum menjual tiket.

Pemerintah telah membuka kembali moda transportasi udara, darat dan laut pada 7 Mei 2020, untuk penumpang yang sesuai kriteria dan memenuhi protokol kesehatan.

"Hingga saat ini, kami masih belum membuka akses penjualan tiket pesawat maupun kereta api pada platform kami, sesuai dengan imbauan dari pemerintah serta ketentuan para mitra kami," kata Head of Marketing, Transport, Traveloka Andhini Putri kepada ANTARA, Jumat, 15 Mei 2020.

Andhini menuturkan, PT Kereta Api Indonesia menerapkan kebijakan pembelian tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan.

Sedangkan untuk moda transportasi bus, Traveloka masih berkoordinasi dengan para mitra perusahaan otobus, terkait informasi resmi terbaru dalam penjualan tiket pada periode ini.

Advertising
Advertising

Untuk moda transportasi udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan kebijakan dalam Surat Edaran Nomor SE 31 Tahun 2020.

Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi udara selama masa larangan mudik Idul Fitri, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Dalam kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa pembelian tiket pesawat hanya dapat dilakukan langsung melalui pihak maskapai.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Penumpang yang boleh bepergian diatur dalam pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertulis kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi untuk orang-orang yang punya kebutuhan khusus seperti pasien yang butuh pelayanan kesehatan hingga repatriasi pekerja migran Indonesia.

Mereka harus memenuhi persyaratan untuk bepergian seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Berita terkait

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

44 menit lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

1 jam lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Sahira Butik Hotel Pakuan Memenangkan Penghargaan "The Exceptional Guest Experience Value 2023"

2 hari lalu

Sahira Butik Hotel Pakuan Memenangkan Penghargaan "The Exceptional Guest Experience Value 2023"

Sahira Butik Hotel Pakuan telah memenangkan hati para pengguna Traveloka.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

6 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

8 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

8 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

9 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

9 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

11 hari lalu

Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.

Baca Selengkapnya