Nyadran Berpotensi Bawa Wabah, Sultan HB X Minta Pemudik Diatur

Rabu, 1 April 2020 08:00 WIB

Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus dalam rangka Mudik Bareng Guyub Rukun Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 bersama Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja, di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu, 22 Desember 2018. Sebanyak 2.500 pemudik yang diangkut menggunakan 50 armada bus dengan tujuan Solo, Boyolali, Yogyakarta, dan Malang. ANTARA

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X (Sultan HB X), mengungkapan satu hal terpenting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19. Caranya, tak lain dengan mengatur pemudik.

Sampai akhir Maret ini, gelombang pemudik juga terus berdatangan ke berbagai wilayah di Yogyakarta, dan terus memunculkan pertambahan angka positif terpapar virus corona.

"Tanpa ada kepastian (aturan) apakah mudik ini dilarang atau tidak, kami tidak pernah tahu kapan (gelombang) pemudik ini akan selesai," ujar Sultan HB X di Yogyakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Sultan HB X menuturkan rentang waktu pemudik yang sudah mulai berdatangan saat ini dengan hari raya lebaran masih cukup jauh, "Kami ingin tahu, peak-nya (musim puncak) kedatangan pemudik ke Yogya itu kapan?" ujar Ngarsa Dalem.

Menurut Sultan, kepala kepala daerah, khususnya di Jawa harus bisa bersepakat mengambil sikap bersama. Untuk bisa mengatur secara proporsional kedatangan pemudik, agar memudahkan pemantauan dalam upaya memutus rantai wabah virus corona.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 DIY, Biwara Yuswantana menuturkan dalam kurun waktu lima hari terakhir menjelang akhir Maret, sudah terdapat 70.875 pemudik masuk ke DIY.

Mereka datang menggunakan moda kereta api, pesawat, juga bus. Umumnya pemudik itu datang dari Jakarta, Bandung, dan sisanya wilayah lain, "Prediksi puncak kedatangan pemudik di DIY itu yakni satu hari jelang perayaan tradisi Nyadran atau sebelum 23 April mendatang," ujar Biwara.

Nyadran telah menjadi tradisi turun temurun di masyarakat Jawa setiap menyambut bulan Ramadan. Nyadran biasanya memiliki serangkaian kegiatan seperti upacara pembersihan makam, tabur bunga, dan acara selamatan atau bancakan.

Nyadran seringkali diadakan sebulan sebelum bulan puasa. Nyadran menjadi acara yang penting bagi masyarakat Jawa dan hampir tidak pernah terlewat. Karena tujuan tradisi itu untuk menghormati para leluhur dan mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan.

Biwara mengatakan sehari jelang Nyadran itulah, lonjakan pemudik diprediksi memuncak. Untuk puluhan ribu pemudik yang sudah terlanjur sampai di Yogya, Biwara mengatakan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai prosedur dalam upaya menekan Covid-19.

Misalnya para pemudik yang menggunakan bus, telah didata oleh satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Mereka dimintai keterangan dari dan ke mana tujuannya, "Kami upayakan membentuk posko gabungan di terminal-terminal pintu masuk DIY," ujarnya.

Ratusan warga mengikuti kirab dengan membawa tenong pada ritual nyadran jelang bulan puasa di makam kledokan, Selomartani, Sleman, Yogyakarta, 2 Juni 2016. Ritual tersebut diikuti ratusan warga menyambut datangnya bulan Ramadan. TEMPO/Pius Erlangga

Sesampai kampung atau desanya, para Ketua RT, RW, dan kepala desa wajib mencatat siapa saja yang keluar rumah, mau ke mana dan untuk keperluan apa.

Para supir bus diwajibkan untuk menurunkan penumpang di terminal dalam masa ini sehingga petugas bisa mendatanya.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

3 hari lalu

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

6 hari lalu

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

Sultan HB X lesehan bersama warga dijamu bakmi godog saat nobar pertandingan semifinal Indonesia vs Uzbekistan di PIala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya