Ini Dia Syarat Penumpang yang Boleh Duduk Dekat Jendela Darurat
Reporter
Bram Setiawan
Editor
Ludhy Cahyana
Senin, 13 Januari 2020 15:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bila bepergian menggunakan pesawat di antara deretan kursi, terdapat kursi yang persis di samping jendela darurat. Ada ketentuan untuk penumpang yang duduk dekat emergency exit itu, yakni kategori able body passenger.
Berdasarkan keterangan akun Instagram Yogyakarta International Airport, @bandarayogyakarta, menjelaskan jendela darurat memiliki ruang agak luas. Dalam akun Instagram tersebut menjelaskan, bahwa penumpang tertentu yang boleh duduk di deretan kursi itu.
Penumpang kategori dewasa yang boleh menempati kursi di samping emergency exit, adalah mereka yang berusia 15 tahun ke atas dan dalam kondisi sehat. Syarat itu diterapkan, agar penumpang bisa membantu awak kabin untuk membuka pintu atau jendela ketika kondisi darurat. Tentu sesuai arahan dari awak kabin.
Karena, bila terjadi kondisi darurat, maka penumpang tersebut harus mau mampu mengikuti perintah evakuasi. Misalnya, membantu membuka jendela yang beratnya 30 kilogram tersebut.
Kemudian, mengembangkan pelampung di bagian sayap pesawat. Penumpang itu harus membantu awak kabin dalam mengarahkan dan mengevakuasi penumpang lain keluar melalui pintu atau jendela darurat.
Maka, penumpang ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak-anak tidak diizinkan untuk duduk dekat jendela darurat.