TEMPO.CO, Jakarta - Keterlambatan pesawat merupakan pengalaman yang tidak menyenangkan. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi penumpang, tetapi juga berpotensi mengganggu jadwal dan rencana perjalanan. Selain itu, keterlambatan pesawat sering kali membuat penumpang kesal karena harus menunggu jam keberangkatan lebih lama di bandara.
Penting untuk diketahui bahwa jika terjadi keterlambatan penerbangan, maka sebenarnya penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai. Aturan kompensasi pesawat terlambat tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015.
Dalam Permenhub tersebut disebutkan bahwa terdapat tiga jenis keterlambatan, yaitu keterlambatan penerbangan atau flight delayed, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara telah terpenuhi atau denied boarding passenger, dan pembatalan penerbangan atau cancellation of flight.
Waktu keterlambatan penerbangan dibagi menjadi enam kategori, yaitu:
1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit.
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai dengan 120 menit.
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai dengan 180 menit.
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai dengan 240 menit.
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit.
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Kompensasi atas keterlambatan
Dalam Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan disebutkan bahwa ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
1. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan
2. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
3. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
4. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
5. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
6. Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
7. Keterlambatan atau delay pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
YOLANDA AGNE | EIBEN HEIZAR | LAILI IRA
Pilihan Editor: Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api