Wisata Horor Nyaris Celaka, PT KAI Larang Kegiatan Dekat Rel

Senin, 4 November 2019 17:12 WIB

Rombongan wisata Jakarta Mystical Tour saat berkumpul di rel lintasan tragedi Bintaro 1987, pada Jumat, 1 November 2019. TEMPO | Bram Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Memastikan keselamatan tur peserta wisata horor, tak sekadar menyiapkan ahli supranatural, namun juga mengantisipasi kecelakaan. Safety penting untuk wisata di luar ruangan, apalagi malam hari. Tambah lagi, perizinan mendatangi area-area berbahaya.

Rombongan wisata horor Jakarta Mystical Tour, nyaris mengalami kecelakaan di lintasan rel kereta. Penyelenggara, ternyata belum menyampaikan izin kepada pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), saat membawa rombongan tur ke tengah rel kereta Tragedi Bintaro 1987.

"Tidak ada surat perizinan yang masuk ke kami. Karena kalau ada pemberitahuan itu pasti kami melarang. Itu jalur rel aktif, sangat berbahaya," kata Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa, Senin, 4 November 2019.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 1 November 2019. Pihak penyelenggara Jakarta Mystical Tour membawa rombongan wisata ke tengah rel Tragedi Bintaro 1987. Waktu itu pukul 23.50. Rombongan wisata diajak berkumpul di rel kereta itu. Namun, pihak penyelenggara luput dalam memastikan jadwal kereta yang melintas.

Saat rombongan wisata Jakarta Mystical Tour berada di tengah rel menyimak cerita tentang Tragedi Bintaro 1987, tiba-tiba kereta KRL Commuter Line melintas. Seluruh rombongan panik, mereka berlarian tak menentu arah menghindari kereta yang melaju.

Advertising
Advertising

Kecelakaan Kereta Api di Pondok Betung, Bintaro, Jakarta, 20 Oktober 1987. Dok.TEMPO/ A Muin Ahmad

Beberapa peserta mengalami luka-luka karena terjatuh saat menghindari kereta. Ada pula yang tercebur ke selokan. Peserta yang mengalami cedera luka dalam pada bahu dibawa ke rumah sakit. Ada juga kerusakan handphone milik peserta saat panik menghindari kereta.

Menurut Eva, bukan alasan yang tepat pula bila pihak penyelenggara mengajak peserta wisata memasuki tengah rel bila mengacu pada jadwal kereta. "Itu jalur rel aktif. Meski jadwal kereta sudah habis, tapi masih ada pengiriman rangkaian lokomotif," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa waktu kunjungan Jakarta Mystical Tour itu pun sangat membahayakan. "Kecepatan kereta (waktu) malam seperti itu sangat tinggi," tuturnya.

Eva menjelaskan bahwa area jalur rel Tragedi Bintaro 1987 adalah jalur lalu lintas kereta yang padat. Ia menjelaskan aturan ihwal tersebut, yakni Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelarangan itu dinyatakan dalam pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta. Tak cuma itu, hal yang sama juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Pasal 53 ayat (1).

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa, "Setiap orang dilarang memasuki atau berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali petugas di bidang perkeretaapian, yang mempunyai surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian."

"Kegiatan yang dilakukan panitia penyelenggara wisata horor Jakarta Mystical Tour sudah melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku," kata Eva. "Itu membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada di sekitarnya."

Hanya petugas kereta api yang diperbolehkan berada di perlintasan kereta api, Tangerang 16/6.

Pihak operasional Jakarta Mystical Tour Ananda Satria menganggap timnya telah berupaya memantau jadwal untuk memastikan keamanan wisata horor.

Namun, ia tak menjawab pasti ihwal penyampaian izin kepada pihak PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta. Ia hanya meninjau jadwal dari pedagang di rumah makan Padang yang berada di samping rel kereta Tragedi Bintaro 1987.

"Lokasi Tragedi Bintaro (1987) itu tempat umum. Kami melakukan survei (jadwal) dari warung (masakan) Padang itu, karena sudah ada di situ cukup lama," katanya.

Berita terkait

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

2 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

4 hari lalu

Pelanggan Kereta Api Daop 9 Jember Meningkat Tujuh Persen Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Tingginya animo masyarakat menggunakan kereta api selama libur panjang kali ini, tak lepas dari kepastian jadwal dan tingkat ketepatan waktu perjalana

Baca Selengkapnya

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

5 hari lalu

Usai Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, PT KAI Tambah Armada Hadapi Libur Waisak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat 854.728 penumpang selama libur panjang Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama periode 8 sampai 12 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

5 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Operasional Tambahan KA Manahan Diperpanjang sampai Akhir Bulan Ini

KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta memperpanjang operasional tambahan KA Manahan hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Long Weekend Mulai Besok, 520 Ribu Tiket KAI Sudah Ludes Terjual

10 hari lalu

Long Weekend Mulai Besok, 520 Ribu Tiket KAI Sudah Ludes Terjual

Angka penjualan tiket kereta terus bergerak seiring dengan mendekati masa long weekend.

Baca Selengkapnya

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

10 hari lalu

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Pengguna jalan harus mengalah pada kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan fatal.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

10 hari lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

10 hari lalu

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyiapkan sebanyak 739.782 kursi selama libur panjang periode 8 hingga 12 Mei 2024 .

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

11 hari lalu

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember

Baca Selengkapnya

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

11 hari lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya