Harga Tiket Masuk Gunung Bromo dan Gunung Semeru Naik
Reporter
Eko Widianto (Kontributor)
Editor
Rini Kustiani
Jumat, 10 Mei 2019 21:34 WIB
TEMPO.CO, Malang - Tiket masuk ke Gunung Bromo dan Gunung Semeru naik. Kenaikan tarif disesuaikan dengan kebutuhan asuransi kecelakaan bagi para pengunjung. Premi asuransi semula Rp 2.500 naik menjadi Rp 4.000.
Baca: Viral Video Turis Rusia dan Jerman ke Kawah Bromo Saat Erupsi
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, John Kenedie mengatakan kenaikan tarif ini ditetapkan berdasarkan survei kepuasan pengunjung yang menginginkan penyesuaian premi asuransi. "Sebagian besar berharap nilai santunan dan perawatan lebih besar," kata John Kenedie Jumat 10 Mei 2019.
Tiket masuk Gunung Bromo bagi wisatawan lokal pada hari kerja yang semula Rp 27.500 naik menjadi Rp 29 ribu. Adapun untuk hari libur yang semula Rp 32.500 menjadi Rp 34 ribu.
Adapun tiket masuk Gunung Semeru untuk wisatawan lokal pada hari kerja yang semula Rp 17.500 naik menjadi Rp 19 ribu. Sedangkan di hari libur dari Rp 22.500 menjadi Rp 24 ribu.
Sementara itu, tiket masuk ke Gunung Bromo dan Gunung Semeru buat wisatawan mancanegara tidak berubah karena premi asuransi bagi mereka tetap. Untuk tiket masuk wisatawan mancanegara ke Gunung Bromo sebesar Rp 217.500 di hari kerja dan Rp 317.500 di hari libur.
Baca juga: 4 Alasan di Puncak Gunung Bromo Harus Sore, Kenali B29 dan B30
Bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Gunung Semeru di hari kerja membayar tiket Rp 210 ribu dan Rp 310 ribu di hari libur.
Asuransi kepada pengunjung Gunung Bromo dan Gunung Semeru ini diberikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang itu menyebutkan setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata berisiko tinggi. Dan wisata alam di Gunung Bromo dan Gunung Semeru masuk kategori berisiko tinggi.
Berdasarkan catatan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, ada 10 pengunjung Gunung Bromo dan Gunung Semeru yang meninggal karena sakit dalam kurun waktu 2016 sampai Mei 2019. Pada periode itu pula, sebanyak 9 orang meninggal kecelakaan, 62 orang terluka karena kecelakaan, dan 23 orang dilakukan tindakan evakuasi. Total 104 orang korban kecelakaan di kawasan BBTNBTS.
Penyesuaian premi asuransi diikuti nilai manfaat, meliputi santunan meninggal karena sakit yang semula Rp 20 juta naik menjadi Rp 25 juta. Santunan meninggal karena kecelakaan dari Rp 60 juta menjadi Rp 75 juta. Adapun santunan cacat tetap yang sebelumnya Rp 60 juta menjadi Rp 75 juta. Dan santunan biaya perawatan kecelakaan yang sebelumnya Rp 6 juta naik menjadi Rp 7,5 juta.
Artikel terkait: Pendakian ke Puncak Gunung Semeru Kembali Dibuka
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi obyek Wisata alam favorit wisatawan domestik dan mancanegara. Selama 2018, kawasan taman nasional ini menyumbang pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp 26,1 miliar.