TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan pemerintah sedang serius memperhatikan kesehatan siswa, terutama dalam kaitan dengan ancaman jajanan di sekolah yang mengandung zat berbahaya. “Kami sudah keluarkan surat edaran ke semua sekolah pada 24 Februari lalu,” kata Arie pada Kamis, 9 April 2015.
Surat Edaran Nomor 20/SE/2015 tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Lingkungan Sekolah itu memuat sanksi terberat berupa pencopotan jabatan kepala sekolah. Terutama jika di sekolahnya terdapat siswa yang sakit akibat menyantap jajanan di sekolah tersebut.
Menurut Arie, surat edaran itu dibuat sebagai upaya mencegah jatuhnya korban keracunan akibat jajanan tak sehat. Sebab, data Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 14 persen jajanan mengandung zat berbahaya. Sementara itu, siswa sering membeli makanan dari pedagang di sekitar sekolah.
Survei Badan Pengawas Obat dan Makanan di DKI Jakarta itu dilakukan tahun lalu di sekolah dasar. Dari 3.600 SD di seluruh Jakarta, sampel yang dipakai BPOM sebanyak 31 sekolah. Temuan BPOM mengejutkan. “Dari 420 sampel makanan yang diuji, 14,5 persen positif mengandung bahan berbahaya,” kata Kepala BPOM Dewi Prawitasari, Kamis lalu.
Berikut ini jajanan sekolah dan dampaknya:
- Bahan makanan berbahaya: formalin, boraks, rhodamine, serta pewarna tekstil merah dan kuning.
- Jajanan yang biasanya mengandung bahan berbahaya: siomai, nugget, dan minuman berwarna.
- Dampak jangka pendek: Makanan yang mengandung bakteri cepat bereaksi di dalam tubuh, paling cepat 3 jam-paling lama 7 jam. Makanan itu akan menimbulkan sakit perut.
- Dampak jangka panjang: kerusakan sistem saraf pusat, iritasi, gangguan sistem pencernaan, gangguan hati dan ginjal, alergi, dan gangguan saluran pernapasan.
HUSSEIN ABRI YUSUF| AISHA SAIDRA