6. Ade Sara Angelina Suroto
Perempuan 19 tahun ini dibunuh oleh sepasang kekasih Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Anggraini. Motif pembunuhan Ade Sara karena sakit hati dan cemburu. Di dalam mobil itu, korban dipukul dan disetrum oleh pelaku. Korban kemudian pingsan. (Baca: Cemburu, Motif Sepasang Kekasih Bunuh Ade Sara)
Saat Ade Sara pingsan, pelaku menyumpal mulut korban dengan kertas koran. "Ketika korban diketahui sudah meninggal, pelaku membuangnya di Jalan Tol Bintara Kilometer 41, Bekasi Timur, pada Rabu, 5 Maret 2014, pukul 04.00," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Rikwanto.
Dua terdakwa pembunuh Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Vonis ini sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Desember 2014. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.
7. Sisca Yofie
Franceisca Yofie alias Sisca Yofie tewas mengenaskan, Senin, 7 Agustus 2013. Sisca tewas setelah diseret dalam keadaan telungkup dengan menggunakan motor sepanjang lebih dari 500 meter. Sisca juga mengalami luka bacok di kening dan kepala bagian belakang. Keesokannya, polisi menangkap Wawan di Ciranjang. (Baca: Kasus Sisca Yofie, Polisi: Sampeyan Mau Diseret?)
Wawan dan Ade mengaku tak sengaja membunuh Sisca. Menurut keduanya, pada awalnya mereka berniat menjambret manajer leasing berusia 34 tahun itu. Ketika berkeliling meminta sumbangan Agustusan itu, Wawan membawa golok yang kemudian digunakan untuk membacok Sisca.
Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wawan dan Ade hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman seumur hidup Wawan menjadi hukuman mati pada 11 November 2014.
8. Alia Pranita Sari
Alia diduga dibunuh oleh pacarnya, Iwan Andriansyah. Mayatnya ditemukan di dalam mobil Honda Jazz milik Alia di tempat parkir Rumah Sakit Umum Daerah Selasih, Kabupaten Pelalawan, Pekanbaru, Riau, Minggu, 23 Agustus 2009. Sebelum ditemukan tewas, Alia terlihat pulang mengendarai mobil Jazz merah bernomor pelat BG 2815 NM.
Sejak itu tak ada lagi yang mengtahui kabar anak pertama dari tiga bersaudara ini hingga ditemukan tewas. Polisi menangkap Iwan Andriansyah, yang juga pacar korban. Iwan mengaku membunuh Alia dengan memukul leher lalu menekan kemaluan korban dengan dengkul dan mencekiknya hingga tewas. Sebelum membunuhnya, Iwan sempat memperkosa Alia.
Pria 27 tahun itu sakit hati lantaran Alia yang sudah dipacarinya selama sebelas tahun menolak diajak menikah. Iwan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada 16 Februari 2010. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Iwan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan pasal yang sama yaitu Pasal 340 KUHP.
DEWI SUCI RAHAYU | NINIS CHAIRUNNISA | BC