TEMPO.CO, Yogyakarta - Upaya Yogyakarta mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kian ditindaklanjuti serius.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu, 30 Oktober 2024 menerbitkan surat instruksi gubernur nomor 5/2024 yang ditujukan kepada lima kepala daerah kabupaten/kota provinsi itu dalam upaya memperketat peredaran minuman beralkohol.
"(Semua kepala daerah) segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja sejak surat ini diterbitkan," kata Sultan HB X, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dalam instruksi gubernur Tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu, Sultan meminta para kepala daerah melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, hingga toko bebas bea.
"Termasuk pelaku usaha Iain yang selama ini turut melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol," kata Sultan.
Para kepala daerah se-DIY juga diminta membentuk tim khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerahnya. Serta memastikan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.
"Peredaran minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat yang dilarang dan melanggar jarak minimum. Dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun," kata Sultan.
Sultan pun meminta para kepala daerah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran minuman beralkohol. "Lakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan," kata Sultan.
Kepala daerah merespon
Surat instruksi Sultan HB X itu pun segera direspon sejumlah kepala daerah di DIY. Antara lain Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menuturkan pihaknya segera membuat Surat Edaran (SE) tentang peredaran minuman keras (miras) sesuai Instruksi Gubernur itu.
"Surat edaran itu diperlukan karena Perda (Peraturan Daerah) Kota Yogyakarta soal pengaturan minuman beralkohol sudah tak relevan dan butuh waktu untuk menerbitkan Perda baru," kata Sugeng.
Regulasi yang menjadi acuan Pemkot Yogyakarta terkait minuman beralkohol yakni Perda No. 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras. Dalam aturan itu, sanksi bagi pelaku penjual minuman beralkohol yang tak memiliki izin hanya berupa denda sebesar Rp 5 ribu.
Adapun Penjabat Sementara Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan juga segera menindaklanjuti instruksi gubernur itu. "Kami akan segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam Instruksi tersebut," kata dia.
Kusno menuturkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar. "Kami juga menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring," kata dia.
Pilihan editor: Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan