Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

image-gnews
Ribuan santri menggerudug Markas Polda DIY menuntut kasus pengeroyokan santri diusut dan menekan peredaran miras di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ribuan santri menggerudug Markas Polda DIY menuntut kasus pengeroyokan santri diusut dan menekan peredaran miras di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Upaya Yogyakarta mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kian ditindaklanjuti serius.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu, 30 Oktober 2024 menerbitkan surat instruksi gubernur nomor 5/2024 yang ditujukan kepada lima kepala daerah kabupaten/kota provinsi itu dalam upaya memperketat peredaran minuman beralkohol.

"(Semua kepala daerah) segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja sejak surat ini diterbitkan," kata Sultan HB X, Rabu, 30 Oktober 2024.

Dalam instruksi gubernur Tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu, Sultan meminta para kepala daerah melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, hingga toko bebas bea.

"Termasuk pelaku usaha Iain yang selama ini turut melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol," kata Sultan.

Para kepala daerah se-DIY juga diminta membentuk tim khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerahnya. Serta memastikan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku. 

"Peredaran minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat yang dilarang dan melanggar jarak minimum. Dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun," kata Sultan.

Sultan pun meminta para kepala daerah  melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran minuman beralkohol. "Lakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan," kata Sultan.

Kepala daerah merespon

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat instruksi Sultan HB X itu pun segera direspon sejumlah kepala daerah di DIY. Antara lain Pemerintah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menuturkan pihaknya segera membuat Surat Edaran (SE) tentang peredaran minuman keras (miras) sesuai Instruksi Gubernur itu.

"Surat edaran itu diperlukan karena Perda (Peraturan Daerah) Kota Yogyakarta soal pengaturan minuman beralkohol sudah tak relevan dan butuh waktu untuk menerbitkan Perda baru," kata Sugeng.

Regulasi yang menjadi acuan Pemkot Yogyakarta terkait minuman beralkohol yakni Perda No. 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas penjualan minuman keras. Dalam aturan itu, sanksi bagi pelaku penjual minuman beralkohol yang tak memiliki izin hanya berupa denda sebesar Rp 5 ribu.

Adapun Penjabat Sementara Bupati Sleman Kusno Wibowo mengatakan juga segera menindaklanjuti instruksi gubernur itu. "Kami akan segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam Instruksi tersebut," kata dia.

Kusno menuturkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar. "Kami juga menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring," kata dia.

Pilihan editor: Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catat 5 Agenda Menarik November di Yogyakarta, mulai Ngayogjazz hingga Tour de Menoreh

6 jam lalu

Seniman asal Perancis Samy Thibault (tengah) dan Felipe Crabrera (kedua kanan) menunjukan aksinya saat Ngayogjazz 2023 bertajuk
Catat 5 Agenda Menarik November di Yogyakarta, mulai Ngayogjazz hingga Tour de Menoreh

Event jazz ikonik asal Yogyakarta, Ngayogjazz, akan kembali dihelat 16 November 2024 mendatang.


Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

9 jam lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan surat instruksi gubernur untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.


Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

1 hari lalu

Bahan bakar minyak (BBM) dari sampah plastik. BBM ini diproduksi Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II di Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). TEMPO/M. Syaifullah
Bank Sampah di Dusun di Yogya Ubah Plastik Jadi BBM, Begini Cerita Manfaat dan Produksinya

Produk BBM jenis solar dari hasil Bank Sampah Go-Green di Dusun Cupuwatu II mengolah sampah plastik mengalir sampai ke kawasan Malioboro.


Republik Cek dan Yogyakarta Kerja Sama Siapkan Festival Film

1 hari lalu

Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleek, kedua dari kanan, meresmikan Kantor Perwakilan Konsulat Jenderal Kehormatan di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024 (TEMPO/Shinta Maharani)
Republik Cek dan Yogyakarta Kerja Sama Siapkan Festival Film

Kedutaan Besar Republik Cek menyiapkan kerja sama kebudayaan dengan Indonesia dalam bentuk festival film di Yogyakarta pada 2025.


Sultan HB X Perintahkan Kepala Daerah se-DIY Atasi Peredaran dan Penjualan Miras Daring

1 hari lalu

Petugas memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Sultan HB X Perintahkan Kepala Daerah se-DIY Atasi Peredaran dan Penjualan Miras Daring

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan bupati/wali kota di wilayah itu membuat regulasi yang lebih efektif dan relevan untuk memberantas peredaran minuman keras atau miras.


Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

1 hari lalu

Ilustrasi Pita suara. Shutterstock
Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

Dokter THT mengatakan hampir 100 persen penderita kanker pita suara adalah perokok. Siapa lagi yang paling berisiko mengalaminya?


Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

1 hari lalu

Aksi ribuan santri mengeruduk Polda DIY mendesak penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta diusut tuntas Selasa (29/10). Tempo/Pribadi Wicaksono
Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

Aksi solidaritas itu dipicu kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan kampung turis Prawirotaman Yogyakarta.


Yogyakarta Benahi Kawasan Kumuh Pinggir Sungai Menjadi Penyokong Wajah Wisata

2 hari lalu

Kawasan permukiman pinggir sungai di Kota Yogyakarta. Dok.istimewa
Yogyakarta Benahi Kawasan Kumuh Pinggir Sungai Menjadi Penyokong Wajah Wisata

Kebijakan ini berupaya menata kawasan kumuh Yogyakarta untuk menuntaskan seluruh indikator kumuh serta menurunkan faktor risiko bencana


Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

2 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Peredaran minuman keras ilegal berpotensi mempengaruhi citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata yang seharusnya aman dan nyaman.


Saat Wisatawan Mancanegara Ikut Main Silat Di Titik Nol Yogyakarta

4 hari lalu

Warga asing dan wisatawan memadati gelaran Pencak Wisata Budaya di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Sabtu petang, 26 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Saat Wisatawan Mancanegara Ikut Main Silat Di Titik Nol Yogyakarta

Sejumlah warga asing dari berbagai negara memukau wisatawan dengan jurus jurus pencak silat di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta Sabtu petang 26 Oktober 2024.