Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muralis di Palembang Berharap Pemerintah Fasilitasi Seni Lukis Dinding untuk Hindari Vandalisme

Reporter

Editor

Yunia Pratiwi

image-gnews
Sejumlah muralis sedang menggambar dinding dalam parade mural yang dilakukan di Taman Budaya Sriwijaya. Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rohmawati
Sejumlah muralis sedang menggambar dinding dalam parade mural yang dilakukan di Taman Budaya Sriwijaya. Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rohmawati
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Muralis Sudarto menyayangkan banyaknya vandalisme di dinding-dinding tempat umum di Kota Palembang. Menurutnya, aksi tersebut berkaitan erat dengan sedikitnya ruang atau fasilitas untuk menyalurkan bakat dan hobi para muralis.

Fasilitas seperti dinding tersebut penting, kata Sudarto, untuk para muralis dapat mengekspresikan karyanya. Tak sedikit muralis yang menyulap rumahnya sendiri untuk menyalurkan bakat dan hobi tersebut.

"Sebenarnya, fasilitas yang mendukung kita berekspresi, kalau enggak ada, ya biasanya dinding-dinding rumah kita pribadi yang jadi sasarannya," kata Sudarto saat ditemui dalam kegiatan Parade Mural pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia berharap, pemerintah banyak memberikan event, agar para muralis di Kota Palembang tidak melakukan aksi vandalisme. "Harapannya memang pemerintah bisa memfasilitasi kita. Mungkin seperti event hari ini, kita diberi ruang. Apalagi karya kita bisa dilihat banyak orang," kata Sudarto yang akrab disapa Pakde.

Sejumlah muralis sedang menggambar dinding dalam parade mural yang dilakukan di Taman Budaya Sriwijaya. Selasa, 22 Oktober 2024. Tempo/Yuni Rohmawati

Selain Sudarto, muralis Rian Adiputra, juga merasa sangat khawatir dengan menjamurnya lukisan tanpa izin di tempat-tempat umum. "Ya, banyak sekali (vandalisme) terjadi, salah satunya di tiang-tiang LRT, flyover dan di dinding-dinding gedung," kata Rian saat ditemui di lokasi yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rian mengatakan, vandalisme terjadi karena orang-orang yang tak bertanggung jawab. Namun, hal itu juga bisa terjadi karena tak ada penyaluran atau fasilitas yang mendukung seniman-seniman mural. 

"Harapannya memang dikasih ruang ya, tempat khusus. Atau pemerintah banyak-banyak mengadakan event semacam ini," kata pria yang hampir empat tahun menggeluti seni lukis dinding.

Meski banyaknya vandalisme yang terjadi di Palembang, Rian mengaku sejauh ini, menyalurkan bakat melukisnya itu dengan membuka jasa pembuatan mural yang dipatok dengan harga yang cukup variatif. 

"Kalau saya pribadi memang membuka jasa ya. Untuk harga beragam, dimulai dari Rp300 ribu satu meternya, tapi juga tergantung dengan tingkat kesulitannya," kata Rian.

Pilihan editor: Istana Gyeongbokgung Korea Dirusak Aksi Vandalisme

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

42 menit lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Tersangka Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

10 jam lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

1 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

2 hari lalu

Branch Manager Garuda Indonesia Palembang, Fachradina Ramadhani saat menyampaikan sambutan di agenda GATF di Atrium Palembang Icon Mall. Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Garuda Indonesia Sediakan Harga Spesial Tiket Domestik dan Internasional dari Palembang, Catat Rutenya

Garuda Indonesia Travel Festival diselenggarakan serentak di enam kota besar di Indonesia, salah satunya Kota Palembang,


Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

2 hari lalu

Tersangka ANT pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi di Palembang saat digiring kepolisian di Bandara SMB II Palembang, Sabtu, 29 Juni 2024. Foto: ANTARA/ M Imam Pramana
Kasus Pembunuhan Berencana dan Mayat Dicor di Palembang, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kasus mayat dicor di distro pakaian itu langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.


Disbudpar Sumsel Buka Amry Yahya Art Festival, Angkat Kembali Seniman Populer Palembang

5 hari lalu

Penjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Pandai Tjahjono (kiri dua) saat membuka acara Amry Yahya Art Festival di Taman Budaya Sriwijaya, Kota Palembang. Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Disbudpar Sumsel Buka Amry Yahya Art Festival, Angkat Kembali Seniman Populer Palembang

Amry Yahya Art Festival digelar selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 22-23 Oktober 2024


Pemkot Palembang Tata Ulang Parkir di Kawasan Wisata Benteng Kuto Besak

5 hari lalu

Penjabat Walikota Palembang Abdulrauf Damenta dan Kapolrestabes Kota Palembang Harryo Sugihhartono saat meninjau kawasan wisata Benteng Kuto Besak atau BKB, Kota Palembang. Selasa, 22 Oktober 2024. Dok. Humas Pemkot Palembang
Pemkot Palembang Tata Ulang Parkir di Kawasan Wisata Benteng Kuto Besak

Pemerintah Kota Palembang dan Polrestabes menata ulang wilayah parkir di sekitar kawasan destinasi wisata Benteng Kuto Besak


Mural Baru #VisiaksiJokowi di Solo, Cara Anak-Anak Muda Sambut Kepulangan Jokowi

7 hari lalu

Mural bertajuk #visiaksiJokowi turut menyambut kepulangan Jokowi ke Kota Solo, Jawa Tengah, usai purna tugas pada Ahad, 20 Oktober 2024. Mural tersebut merupakan karya dari anak muda di Solo, Zidan Khadafi. Foto diambil Sabtu, 19 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mural Baru #VisiaksiJokowi di Solo, Cara Anak-Anak Muda Sambut Kepulangan Jokowi

Sekelompok anak muda di Kota Solo, Jawa Tengah, ikut menyambut kepulangan Presiden Jokowi kembali ke kota asalnya setelah purna tugas pada Ahad, 20 Oktober 2024.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

16 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

16 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.