Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yogyakarta Mulai Terapkan Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan, Ini Besarannya

image-gnews
Tumpukam sampah di tengah pembatas jalan Affandi atau Gejayan Kota Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tumpukam sampah di tengah pembatas jalan Affandi atau Gejayan Kota Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta mulai dikenakan sanksi denda melalui proses peradilan. Proses hukum bagi para pembuang sampah itu digencarkan Pemerintah Kota Yogyakarta yang masih bergulat dengan situasi darurat sampah pasca-penutupan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan awal Mei lalu.

Setidaknya ada dua pembuang sampah sembarangan yang terciduk aksinya dan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan oleh penyidik Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Yogyakarta. Dua pembuang sampah yang diproses hukum itu sama-sama beraksi di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada 3 Juli 2024 dini hari.

Denda Rp50.000

Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Senin 8 Juli 2024 pun memvonis masing-masing denda Rp 50.000, subsider 1 hari kurungan penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Keduanya tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Kusbini, Demangan, Kota Yogyakarta," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat Senin.

Pembuang sampah itu masing masing berprofesi penjaga sekolah asal Yogyakarta dan pedagang asal Kuningan, Jawa Barat.

Ahmad menuturkan, selaku penuntut dalam perkara ini, Satpol PP menerima putusan hakim. "Semoga bisa menciptakan efek jera, hanya karena membuang sampah sembarangan urusannya jadi ribet," kata dia.

Vonis itu terbilang ringan. Sebab dalam Perda Nomor 10/2012 itu setiap orang yang terbukti melanggar, sanksi pidana kurungan paling lama bisa tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. 

Aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba berharap vonis denda sebesar Rp 50.000 terhadap kedua terdakwa ini selain menjadi efek jera bagi pelaku juga pengingat bagi warga lainnya untuk tidak membuang sampah liar. 

"Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pilihan lain untuk sanksi, kata Kamba, bisa juga tidak perlu menyeret pelaku pembuang sampah liar ke persidangan.

"Bisa melalui restorative justice, yang pada prinsipnya proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak terkait seperti RT/RW, kelurahan/kecamatan serta Pemerintah Kota Yogyakarta," kata dia.

Lokasi pengganti TPA Piyungan 

Pasca-penutupan TPA Piyungan yang menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tengah menyiapkan lokasi baru bernama Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran yang berlokasi di Bantul.

Lokasi itu diproyeksikan jadi tempat pengolahan sampah lima kabupaten/kota di DIY ke depan yang produk keluarannya untuk kebutuhan industri.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan ITF Bawuran saat ini masih tahap pembangunan dan belum beroperasi. Pembiayaan pembangunannya musti bertahap.

"Tahap pembangunan kedua (ITF Bawuran) tahun ini, karena anggarannya tidak bisa satu tahap, harus dua tahap," kata Sultan.

Sultan menuturkan, ITF Bawuran Yogyakarta mengubah konsep di mana sampah menjadi bahan baku industri. "Bukan sekadar sampah yang dibuang begitu saja, tetapi menjadi bagian dari industrialisasi,” kata dia. 

Pilihan Editor: Tumpukan Sampah Kembali Hiasi Kota Wisata Yogyakarta, Pembatas Jalan Jadi Sasaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hindari Macet, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas Wayang Jogja Night Carnival 2024

4 jam lalu

Keriuhan perhelatan Wayang Jogja Night Carnival 2023. Dok. Istimewa
Hindari Macet, Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas Wayang Jogja Night Carnival 2024

Puncak peringatan HUT ke-268 Kota Yogyakarta bakal diwarnai gelaran street art Wayang Jogja Night Carnival Senin 7 Oktober 2024 mulai sore hingga malam di kawasan Tugu Yogyakarta.


Belasan Event Menarik Bakal Hadir Di Ajang Kustomfest 2024 Akhir Pekan Ini di Yogyakarta

20 jam lalu

Ajang Kustomfest 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
Belasan Event Menarik Bakal Hadir Di Ajang Kustomfest 2024 Akhir Pekan Ini di Yogyakarta

Pameran modifikasi kendaraan terbesar di Tanah Air, Kustomfest, bakal kembali digelar akhir pekan ini di kawasan Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta, Sabtu-Minggu, 5-6 Oktober 2024.


Bong Suwung Stasiun Tugu Steril, Daop 6 Yogyakarta Siapkan Akses Baru Leluasa

1 hari lalu

Sterilisasi kawasan Bong Suwung yang berada di sisi barat Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Bong Suwung Stasiun Tugu Steril, Daop 6 Yogyakarta Siapkan Akses Baru Leluasa

PT. KAI Daop 6 Yogyakarta pekan ini baru selesai melakukan sterilisasi kawasan Bong Suwung di wilayah emplasemen bagian barat Stasiun Yogyakarta.


Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

1 hari lalu

Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Razia Marak, Asosiasi Wisata Yogyakarta Desak Kontrol Ketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pelaku industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak adanya kontrol ketat dari pemerintah daerah atas masih maraknya penjualan minuman beralkohol.


Kisah 6,5 Juta Gulden Sultan Hamengkubuwono IX untuk Kas Negara, Sukarno pun Menangis

1 hari lalu

Sultan Hamengkubuwono IX. Dok. Museum Hamengku Buwono IX Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Kisah 6,5 Juta Gulden Sultan Hamengkubuwono IX untuk Kas Negara, Sukarno pun Menangis

Sultan Hamengkubuwono IX menyumbang 6,5 juta gulden untuk Indonesia melalui Sukarno. Dana itu dijadikan kas negara di awal kemerdekaan RI.


Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

1 hari lalu

Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

Kontribusi Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia terekam dalam sejarah. Ia mendukung Sukarno-Hatta dengan segala daya upaya.


Hari Batik Nasional, Inilah 5 Kota Batik di Pulau Jawa yang Menarik Dikunjungi

2 hari lalu

Para perajin melakukan pewarnaan kain batik di Larissa Batik Gallery & Workshop, di Pesindon, Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu 28 Mei 2022. Industri batik di Pekalongan merupakan salah penopang perekonomian kota dan terkenal hingga ke mancanegara. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Hari Batik Nasional, Inilah 5 Kota Batik di Pulau Jawa yang Menarik Dikunjungi

Setiap daerah di Indonesia memiliki ciri khas batik yang berbeda, yang mencerminkan tradisi, filosofi, dan lingkungan alam di sekitarnya.


Hari Batik Nasional, Karya Anak Penyintas Kanker Sepanjang 50 Meter Dipamerkan di Yogyakarta

2 hari lalu

Peringatan Hari Batik Nasional diwarnai pameran batik karya 65 anak penyintas kanker di kawasan Museum Benteng Vredeburg-Titik Nol Kilometer Yogyakarta pada Rabu, 2 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Hari Batik Nasional, Karya Anak Penyintas Kanker Sepanjang 50 Meter Dipamerkan di Yogyakarta

Pameran di jalanan bertajuk Mahakarya Batik Humanity in Harmony, memeriahkan Hari Batik Nasional.


36 Tahun Lalu, Pernikahan 4 Putra Sultan Hamengkubuwono IX di Depan Jenazah Ayahanda

2 hari lalu

Prosesi pemakaman Sultan Hamengkubuwono IX. Foto: Istimewa
36 Tahun Lalu, Pernikahan 4 Putra Sultan Hamengkubuwono IX di Depan Jenazah Ayahanda

Di depan jasad Sultan Hamengkubuwono IX, empat putra menikah bersama-sama dengan calon istri mereka.


Peristiwa G30S: Kematian Tragis Pahlawan Revolusi dari Yogyakarta, Brigjen Katamso dan Kolonel Sugiyono

2 hari lalu

Brigjen Katamso. Wikipedia
Peristiwa G30S: Kematian Tragis Pahlawan Revolusi dari Yogyakarta, Brigjen Katamso dan Kolonel Sugiyono

Kematian tragis Birgen Katamso dan Kolonel Sugiyono akibat G30s di Yogyakarta. Keduanya dianugerahi sebagai Pahlawan Revolusi.