Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menengok Upacara Ngaben Perdana di Palembang, Momen Hikmat Mengenang Leluhur

image-gnews
Ratusan umat Hindu di Sumatera Selatan mengikuti upacara Ngaben massal perdana di kota Palembang. Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumsel menjelaskan Ngaben diikuti 18 peserta yang berlangsung di Setra Gandawangi, Talang Jambe, Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Ratusan umat Hindu di Sumatera Selatan mengikuti upacara Ngaben massal perdana di kota Palembang. Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumsel menjelaskan Ngaben diikuti 18 peserta yang berlangsung di Setra Gandawangi, Talang Jambe, Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Ratusan umat Hindu dari berbagai daerah di Sumatera Selatan antusias dan dengan hikmat mengikuti rangkaian acara Ngaben di areal pemakaman atau setra Gandawangi, Talang Jambe, Palembang, Selasa, 4 Juni 2024. Tiga hari sebelum itu, sebagain diantaranya mengikuti prosesi Ngulapin ke segara di Desa Bangunsari, Tanjung Lago, Banyuasin.

IGB Surya Negara, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI Sumatera Selatan sekaligus humas kepanitian, mengatakan ini momen pertama kali Ngaben  digelar di kota Palembang. Ngaben lazim berlangsung di Ogan Komering Ulu Timur. "Ngaben ini satu rangkaian dengan acara peresmian pura Prajapati Setra Gandawangi," kata Surya Negara. 

Agus Memaknai Ngaben

I Wayan Agus Swidnyantara sengaja datang dari Gianyar, Bali ke Palembang untuk mengikuti rangkaian prosesi Ngaben di areal Pemakaman atau Setra Gandawangi, Talanga Jambe, Palembang sepanjang Selasa kemarin. Pegawai swasta ini tidak sendiri, di sebelahnya ada beberapa anggota keluarga yang lain membersamainya. Mereka membawa foto dan pakaian dari almarhumah Ida Ayu Putu Suari semasa hidup. 

Sang nenek, kata Agus Antara, meninggal dunia di usia sekitar 70 tahun pada tahun 2019 di Palembang. Sebagai cucu pertama dari anak pertama mendiang, Agus merasa berkepentingan untuk ikut langsung di acara Ngaben di Palembang yang dia sebut sebagai acara yang penuh hikmat dan bersejarah. "Sengaja dari Bali ke Palembang untuk mengantarkan beliau ke peristirahatan terakhir," kata Agus Antara.

I Wayan Agus Swidnyantara (kaos hitam) bersama keluarganya bersiap-siap mengikuti upacara Ngaben massal perdana di kota Palembang pada Selasa, 4 Juni 2024. Ngaben berlangsung di areal pemakaman Setra Gandawangi dan diikuti oleh 18 peserta. TEMPO/Parliza Hendrawan

Nenek Ida Ayu Putu Suari dikenal sebagai sosok periang suka bersosialisasi, sayang pada anak dan para cucu. Agus mengenang amarhumah sebagai sosok pekerja keras dan ulet dan bisa megayomi keluarga. "Kebetulan semasa hidupnya, beliau ini ingin sekali bertemu dan berkumpul bersama cucu-cucu yang ada di Bali," ujar Agus. 

Ngaben atau pelabon merupakan upacara pembakaran jenazah atau yang disimbolkan jenazah. Upacara ini juga dikenal sebagai ritual mensucikan roh orang yang telah meninggal dunia. Mengingat makna tersebut, Agus berharap upacara serupa bisa berlangsung secara rutin minimal sekali dalam 4-5 tahun. Dia pun mengapresiasi kegiatan yang dia sebut sebagai gebrakan yang luar biasa.

"Ini adalah jalan untuk saudara kami yang lain untuk bisa bayar hutang terakhir untuk keluarga dan orangtuanya tanpa harus pergi ke Bali sehingga biaya realtif murah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua PHDI Sumael IGB Surya Negara (duduk bagian belakang) mengikuti prosesi ngaben dan ritual ikutannya berupa ngerapuh, ngelangkir, dan ngelungah. TEMPO/Parliza Hendrawan

Sementara itu IGB Surya Negara menjelaskan upacara Ngaben ini diikuti oleh 18 orang peserta dari berbagai daerah di Sumatera Selatan, terutama Palembang. Panitia menggunakan metode upacara Astiwadana atau Ngaben tanpa jenazah. 

Rangkaian Ngaben

Secara garis besar, rangkaian upacara Ngaben massal ini meliputi Ngedetin atau memanggil atau menarik arwah dari sumber air baik dari danau, sungai ataupun lautan. Rangkaian berikutnya yaitu Nyiramin yang dikenal sebagai ritual memandikan jenazah atau simbol jenazah. Setelah itu jenazah atau simbolnya dibakar atau dalam bahasa Bali disebut sebagai Mengeseng.

Perwakilan keluarga saat mengikuti salah satu rangkaian upacara Ngaben yang berlangsung di areal pemakaman atau Setra Gandawangi, Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan

Seperti dijelaskan oleh Surya Negara, jenazah yang sudah diabeni akan mengkuti sejumlah prosesi yang juga tidak kalah pentingnya. Prosesi dimaksud berupa Ngerorasin atau meningkatkan kesucian arwah, Ngelinggihang atau mendudukkan sang pitara sebagai Dewa Hyang pada Pelinggih Rong Tiga atau bangunan suci yang memiliki tiga ruang. 

Ngaben massal ini juga menyertakan acara Ngelunggah, Ngelangkir dan Ngerapuh yang dikenal sebagai upacara ikutan melaspas pelinggih Pura Prajapti sehingga sekaligus dapat mengikutsertakan umat yang kurang mampu dari berbagai pelosok Sumsel.  

Pilihan editor: 5 Tradisi Pemakaman Unik di Indonesia, Mulai dari Ngaben Hingga Waruga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Lisa Marie Presley Sempat Simpan Jenazah Putranya untuk Mengenang

8 jam lalu

Lisa Marie Presley, putri Elvis Presley bersama putranya, Benjamin Keogh. Benjamin ditemukan tewas, diduga bunuh diri. Foto: IG Lamis Corner
Cerita Lisa Marie Presley Sempat Simpan Jenazah Putranya untuk Mengenang

Hal ini dilakukan Lisa Marie Presley guna untuk mengenang anaknya, serta memberikan dirinya waktu lebih banyak untuk berduka.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ini Vonis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Empat anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang mendapat vonis berbeda.


Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

2 hari lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Begini Kata Orangtua Pelaku Soal Tuntutan Hukuman Mati

Orang tua anak berkonflik dengan hukum dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang berkeras anaknya tak bersalah.


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

3 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.


Tower Jembatan Ampera akan Rampung Awal 2025, Pemkot Palembang Canangkan untuk Wisata

4 hari lalu

Jembatan Ampera yang membentang di perairan Sungai Musi, Sumatera Selatan. Unsplash.com/Hadi Utama
Tower Jembatan Ampera akan Rampung Awal 2025, Pemkot Palembang Canangkan untuk Wisata

Menara Jembatan Ampera akan dicanangkan menjadi destinasi wisata hiburan untuk masyarakat menjelang tahun baru 2025.


Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

6 hari lalu

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan tetap melayani persidangan. ANTARA/ M Imam Pramana.
Hakim di PN Palembang Tak Ikut Aksi Cuti Massal tapi Dukung Tuntutan Kenaikan Gaji

Para hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, tetap melaksanakan persidangan di tengah aksi cuti massal ribuan hakim


Menilik Batik Palembang di Museum Balaputra Dewa, Kain Bersejarah yang Krisis Produksi

8 hari lalu

Empat jenis Batik Palembang yang dipamerkan di Museum Negeri Sriwijaya atau Museum Balaputra Dewa, Palembang. Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Menilik Batik Palembang di Museum Balaputra Dewa, Kain Bersejarah yang Krisis Produksi

Batik Palembang memiliki 23 jenis yang dikenal dengan cerita tersendiri dalam sejarah Kerajaan Palembang


Kabar Uang Rp10.000 Emisi 2005 Tidak Berlaku, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi

8 hari lalu

Warga menukarkan uang ke uang baru di salah satu mobil kas keliling di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin 27 Maret 2023. KPwBI Provinsi Jateng bekerja sama dengan sejumlah perbankan menyiapkan uang kartal sebesar Rp28,1 triliun atau meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022 dengan membuka loket layanan penukaran uang di 472 titik yang tersebar di wilayah Jateng-DIY sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil (UPK) pada Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kabar Uang Rp10.000 Emisi 2005 Tidak Berlaku, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi

BI menegaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.