TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 kuliner Betawi ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pencatatan Inventarisasi KIK Indikasi Asal dari Kementerian Hukum dan HAM RI telah diterima Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta akhir pekan lalu.
Adapun 12 KIK Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya, yakni Komunitas Gabus Pucung, Asinan Betawi, Bir Pletok, Gado-Gado Jakarta, Kembang Goyang, Kerak Telor, Laksa Betawi, Roti Buaya, Selendang Mayang, Soto Betawi, Kue Rangi dan Sayur Asem.
KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi. Pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah.
Motivasi bagi Pelaku Kuliner Betawi
"Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar," katanya.
Komunitas kuliner Betawi diharapkan bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks.
Pemberian Surat Pencatatan KIK Indikasi Asal kuliner Betawi ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024 di Jakarta yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumhan DKI Jakarta dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.
Pilihan Editor: 8 Makanan Betawi yang Wajib Dicicipi, dari Gabus Pucung hingga Kerak Telor