Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan setelah banyak aduan tentang bea masuk barang dari luar negeri yang dianggap berlebihan. Dalam beberapa kasus yang viral di media sosial, bea masuk bisa jauh lebih mahal daripada harga belinya. 

Sebenarnya bagaimana menghitung bea masuk barang dari luar negeri? Para pelancong harus tahu agar bisa memperhitungkannya.

Menurut laman beacukai.go.id, barang bawaan pelancong yang dibeli dari luar negeri dibagi menjadi dua, yakni barang pribadi atau personal use dan barang nonpersonal use. 

Untuk barang pribadi dengan nilai pabean sampai dengan USD500 (sekitar Rp7,9 juta) per orang akan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jika lebih dari itu, akan dikenakan bea masuk dan PDRI dengan besar yang tergantu nilai barang. Bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen, PPN sebesar 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Cara Menghitung Bea Masuk

Menurut laman Kementerian Perdagangan, aturan bea masuk ini berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini juga baru diberlakukan mulai Senin, 6 Mei 2024. Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas untuk mendapatkan keringanan pajak yakni sebesar USD500 per penumpang.

Untuk barang personal use, besar bea masuk yang ditetapkan akan dihitung dari nilai total barang impor, dikurangi USD500, baru dikalikan dengan pajak 10 persen.

Setelah nilai pabean diketahui, langkah berikutnya adalah mengalikan nilai tersebut dengan tarif bea masuk yang berlaku. Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis barang dan klasifikasinya dalam sistem Harmonized System (HS). Misalnya, tarif untuk elektronik mungkin berbeda dengan tarif untuk pakaian.

Selain bea masuk, pajak lainnya yang harus dihitung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN di Indonesia adalah 11 persen dan biasanya dihitung berdasarkan nilai pabean ditambah bea masuk. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besarnya bea masuk untuk barang personal use dengan non personal use akan berbeda. Barang non personal use, misalnya titipan orang lain, tidak mendapatkan keringanan pajak USD500 sehingga seluruh nilai barang akan dikalikan dengan besarnya pajak

Kenapa Bea Masuk Bisa Lebih Tinggi dari Harga Barang? 

Bea masuk seringkali lebih mahal daripada harga barang karena beberapa faktor. Pertama, tarif pajak yang tinggi menyebabkan bea masuk menjadi mahal. Kedua, penambahan PPN sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 20% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP meningkatkan total biaya yang harus dibayarkan. Ketiga, kesalahan dalam pelaporan nilai barang dapat menyebabkan denda yang besar.

Untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan, Bea Cukai menerapkan sanksi tegas untuk mencegah praktik under invoicing dan memastikan pelaporan nilai pabean yang akurat. 

Kesalahan pelaporan nilai barang dapat membuat pembeli dikenai denda oleh Bea Cukai. Denda inilah yang membuat bea masuk jadi jauh lebih mahal. 

PUTRI ANI

Pilihan Editor: 7 Alasan Traveling ke Luar Negeri meski Harus Mengorbankan Lebih Banyak Uang dan Waktu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

3 jam lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

Bea Cukai ungkap alasan tetap bongkar koper penumpang dari luar negeri meski sudah dicek dengan mesin X-ray.


Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

16 jam lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai minuman berpemanis rencananya akan diterapkan sebesar 2,5 persen pada 2025.


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

17 jam lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

19 jam lalu

Expo Investasi Properti 2024 di Hall Malang Town Square, Jawa Timur, Jumat (31/5/2024).  Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/mas.
Mumpung Pajak Gratis sampai Desember 2024 dan PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Waktunya Beli Rumah?

Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai untuk pembelian rumah atau PPN DTP hingga 31 Desember 2024, sebelum PPN naik jadi 12 persen tahun depan


6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

1 hari lalu

Kebocoran NPWP. (Bjorka/X)
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Kenali Jenis dan Fungsi NPWP

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.


Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

2 hari lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
Syarat dan Cara Menonaktifkan NPWP

Ada beberapa kondisi di mana seseorang ingin atau perlu menonaktifkan NPWP. Berikut syarat dan cara menonaktifkannya.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

3 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

3 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

3 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN