Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai tengah menjadi sorotan setelah banyak kasus viral terkait dengan bea masuk dan pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri. Beberapa kasus yang viral menunjukkan bahwa bea masuk lebih besar daripada harga barang tersebut.

Ketentuan biaya bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga? Terdapat perbedaan bea masuk dan pajak yang berlaku di tiap negara.

Indonesia 

Pembagian ketentuan pengenaan bea masuk dan pajak di Indonesia berdasarkan jenis barang, yakni personal use atau barang pribadi dan non personal use. Personal use adalah barang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Adapun non personal use merupakan barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi. Ini termasuk barang titipan.

Menurut laman Direktorat Bea Cukai, barang pribadi atau personal use penumpang dengan nilai kurang dari USD500 atau sekitar Rp8 juta per orang diberikan pembebasan bea masuk. Apabila lebih dari itu maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Jadi, yang perlu dibayarkan penumpang antara lain bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Untuk menghitung bea masuk, Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam rilis pada 7 Mei 2024 menerangkan bahwa seluruh biaya kepabeanan akan dikurangi dengan kurs dolar untuk penumpang biasa. "Jadi kalau penumpang (dari luar negeri bawa barang belanjaan impor) boleh dipotong (mendapat keringanan pajak sebesar) US$ 500 tapi lebihnya bayar ya, itu aja," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Hasil akhirnya baru akan dipotong tarif pajak sebesar 10 persen per penumpang dari total jumlah harga barang yang melebihi batas maksimal. 

Malaysia 

Pembagian ketentuan pajak di Negeri Jiran dikategorikan berdasarkan barang-barangnya, yaitu barang yang terkena bea masuk dan yang tidak terkena bea masuk. Kedua jenis barang tersebut nantinya dikategorikan lagi berdasarkan besar tarif pajak penjualannya sebesar 5 persen atau 10 persen atau besaran yang spesifik.

Menurut laman customs.gov.my, terdapat daftar barang yang dibebaskan dari pembayaran bea masuk/pajak bagi wisatawan atau pelaku perjalanan yang masuk ke Malaysia, antara lain pakaian baru yang tidak lebih dari tiga potong dan sepatu atau sandal tidak lebih dari satu pasang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih dari itu, barang yang dibawa penumpang akan terkena bea masuk sebesar 10 persen dan pajak 10 persen, atau bea masuk 5 persen dan pajak 10 persen, tergantung pada kategori barang. 

Secara ringkas, hanya jenis barang yang terkena bea masuk, dengan tarif pajak penjualan sebesar 10 persen maupun 5 persen, yang akan dikenakan biaya bea masuk sebesar 10 persen. Akan tetapi, kedua jenis barang dengan tarif pajak penjualan sebesar 5 persen nantinya harus membayar tambahan 5 persen untuk pajak penjualan.

Singapura 

Dilansir dari customs.gov.sg, semua barang yang dibawa ke Singapura dikenakan Pajak Barang & Jasa atau Goods & Services Tax (GST). GST merupakan pajak atas konsumsi dan impor barang. Tarif yang dikenakan berdasarkan nilai barang, yang dapat mencakup Biaya, Asuransi, dan Pengangkutan (CIF) ditambah biaya-biaya lain yang dikenakan dan bea dan/atau cukai yang harus dibayar (jika berlaku).

Namun, pelancong dapat menikmati keringanan GST impor suatu barang jika memenuhi dua ketentuan, antara lain barang baru dan untuk konsumsi pribadi (personal use). 

Besaran keringanan GST impor akan bergantung pada durasi yang dihabiskan wisatawan di luar Singapura. Wisatawan harus membayar GST atas nilai barang yang melebihi keringanan impor GST yang diberikan kepada mereka. Untuk wisatawan yang menghabiskan waktu lebih dari 48 jam maka keringanannya mencapai S$500 atau sekitar Rp5,9 juta, sedangkan yang kurang dari 48 jam keringanannya sebesar S$100 atau sekitar Rp1,2 juta. 

Misalnya, seorang pelancong Singapura membeli tas seharga S$2.000 saat bepergian ke luar negeri selama lebih dari 48 jam, maka jumlah GST yang harus dibayarkan adalah (S$2.000 – 500) x tarif GST yang berlaku. Adapun GST yang berlaku di Singapura saat ini seebar 9 persen. 

Pilihan Editor: Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

5 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


11 Tempat Terbaik di Singapura yang Wajib Dikunjungi

16 jam lalu

Tempat terbaik untuk dikunjungi di Singapura. Salah satunya Garden By the Bay. Foto: Canva
11 Tempat Terbaik di Singapura yang Wajib Dikunjungi

Meskipun negara kecil, ada banyak tempat terbaik untuk dikunjungi di Singapura. Mulai dari wisata alam, budaya, hingga kuliner.


Dianggap Kuliner Ekstrem, Serangga Dianggap Layak Dikonsumsi di Singapura

22 jam lalu

Foto belalang dibumbui dengan cabai kering dengan salad yang disajikan di Berlin, Jerman (7/5). Para Koki beralasan serangga mempunyai protein yang tinggi dengan biaya rendah menjadikan serangga alternatif makanan di tengah mahalnya bahan makanan pokok. (Sean Gallup/Getty Images)
Dianggap Kuliner Ekstrem, Serangga Dianggap Layak Dikonsumsi di Singapura

Serangga yang disetujui Badan Pangan Singapura meliputi belalang, belalang sembah, ulat hongkong, dan beberapa spesies kumbang.


Prediksi Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

1 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Muhammad Iqbal Gwijangge (kedua kiri) menyundul bola ke gawang Timnas Filipina dalam pertandingan penyisihan Grup A Piala ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 17 Juli 2024. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Prediksi Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Susunan Pemain

Duel Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia akan terjadi dalam laga semifinal Piala AFF U-19 2024. Skuad Garuda punya rekor buruk.


3 Negara Asia dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024

1 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
3 Negara Asia dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024

Ada tiga negara di Asia yang menduduki peringkat 10 besar paspor terkuat di dunia


Top 3 Dunia: Rumah Termahal di Dunia hingga Lowongan Kerja PBB

1 hari lalu

Antilia milik Mukesh Ambani menjadi rumah termahal di dunia. Foto: Pixabay
Top 3 Dunia: Rumah Termahal di Dunia hingga Lowongan Kerja PBB

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 24 Juli 2024 diawali oleh daftar 8 rumah termahal di dunia, termasuk Antilia milik taipan India Mukesh Ambani.


Semifinal Piala AFF U-19 2024: Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Soroti Minimnya Waktu Pemulihan

1 hari lalu

Penggawa Malaysia U-19 berselebrasi merayakan gol pada laga Grup C Piala AFF U-19 atau ASEAN U-19 Boys Championship 2024 yang berakhir dengan skor 1-1 melawan Thailand U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Kamis (25/7/2024). (ANTARA FOTO/Rizal Hanafi).
Semifinal Piala AFF U-19 2024: Hadapi Timnas Indonesia, Pelatih Malaysia Soroti Minimnya Waktu Pemulihan

Pelatih Timnas Malaysia U-19 Juan Torres Garrido mengatakan akan memberikan perlawanan terbaik melawan Indonesia pada semifinal Piala AFF U-19 2024.


Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

1 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Beredar Video Bea Cukai Lakukan Razia Impor di Warung, Staf Sri Mulyani: Itu Operasi Gempur Rokok Ilegal

Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo membantah bea cukai melakukan razia barang impor ilegal di toko kelontong.


Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan

2 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto (tengah), dalam sebuah bincang media di Kantor Bea dan Cukai Batam, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan

Direktorat Bea Cukai menyatakan kebijakan ekstensifikasi tersebut masih berupa usulan dari berbagai pihak.


5 Kota Teraman di Dunia Menurut Forbes Advisor, Singapura Juaranya

2 hari lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
5 Kota Teraman di Dunia Menurut Forbes Advisor, Singapura Juaranya

Forbes Advisor, platform keuangan pribadi terkemuka Amerika, mengungkap daftar kota teraman di dunia. Singapura di urutan pertama.