TEMPO.CO, Yogyakarta - Aksi nuthuk alias menaikkan harga secara tak wajar biasanya terjadi saat momentum liburan, seperti libur Lebaran. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun menyoroti agar kasus nuthuk harga terutama saat wisatawan makan dan parkir kendaraan tak terjadi pada masa libur Lebaran nanti.
Salah satu caranya, membuka layanan aduan melalui akun media sosial atau medsos Instagram resmi pemerintah DIY yakni @humasjogja.
"Jika menemukan (aksi nuthuk harga) itu masyarakat bisa melaporkan ke akun Instagram Pemda DIY atau Pemerintah Kota Yogyakarta, bisa lebih cepat (laporan dan penindakannya)," kata Sekretaris DIY Beny Suharsono pada Kamis, 4 April 2024.
Sering viral di medsos
Aksi nuthuk di Kota Yogyakarta, terutama saat masa libur panjang, sering kali viral di media sosial yang dikelola warga sipil. Berbagai penindakan tegas sudah dilakukan mulai dari sanksi penutupan usaha sampai menyeret pelakunya ke meja hijau dengan pasal tindak pidana ringan dan denda.
Meski demikian, aksi-aksi serupa tak lantas berhenti sama sekali. Dengan melaporkan aksi nuthuk melalui medsos resmi pemerintah itu, laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke dinas yang berwenang. Misalnya tarif parkir nuthuk, maka yang langsung bergerak menangani Dinas Perhubungan.
"Sedangkan penindakam hukum kasus tarif nuthuk-nya ditangani Tim Siber Pungli (pungutan liar)," katanya.
Beny menegaskan, tarif nuthuk bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.
Tidak ada toleransi
Adapun Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menyebut aksi nuthuk pelaku wisata tidak akan mendapatkan toleransi. Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerjunkan Tim Siber Pungli untuk mengantisipasi terjadinya nuthuk harga itu.
"Jika kasus nuthuk terjadi, misalnya tarif parkir melambung tinggi tak wajar, langsung ditindaklanjuti secepatnya Dinas Perhubungan dan Siber Pungli," kata dia.
Terbaru, viral di media sosial karcis parkir motor resmi Yogyakarta ditambahi kertas di atasnya berisi tarif sewa titip helm Rp 1.000 per kendaraan. Singgih mengungkapkan dalam kasus itu pihaknya telah menemukan dan memanggil juru parkir (jukir) yang mematok tarif titip helm itu. Singgih menyebut jukir itu sudah diberi pembinaan oleh. "Sudah dipanggil jukirnya dan diberi pemahaman," kata Singgih.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Cek, Ini Sederet Atraksi di Candi Prambanan hingga Borobudur selama Libur Lebaran