Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumbar Bakal Terapkan Sistem One Way Jelang Libur Lebaran dan Pembatasan Angkutan Barang

Reporter

Editor

Yunia Pratiwi

image-gnews
Salah satu jalan yang bakal diberlakukan pembatasan angkutan barang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat saat libur Hari Raya Idul Fitri 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Salah satu jalan yang bakal diberlakukan pembatasan angkutan barang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat saat libur Hari Raya Idul Fitri 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat atau Sumbar bakal kembali memberlakukan skema jalan satu arah atau one way pada libur Lebaran 2024. Penerapannya bakal dijalankan mulai 7 April 2024.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan mengatakan, jalur one way di 2024 terjadi perubahan pola arah. "Rekayasa arus lalu lintas kami ubah polanya yaitu dari Kota Padang-Bukittinggi menggunakan jalur Malalak, kemudian dari Bukittinggi-Padang melalui jalur utama atau jalur Padang Panjang," katanya.

Dia mejelaskan, ada perbedaan jalur satu arah pada tahun ini. Sebelumnya, 2023 jalur satu arah dari Padang ke Bukittinggi melalui jalur utama, (Kayu Tanam-Padang Panjang), dan dari Bukittinggi menuju Padang melalui jalur Malalak. 

"Perubahan ini sesuai analisa evaluasi tahun lalu, maka dilakukan perubahan jalur, karena terjadi penyempitan jalan pada jalur sebelumnya," ujarnya.

Menurut Kombes Dwi, penerapan jalur satu arah dimulai pada 7 April hingga 15 April 2024, dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. 

"Satu jam sebelum dan sesudah penerapan jalur satu arah dilaksanakan pembersihan jalur terhadap kendaraan terlebih dahulu," katanya.

Dwi juga menambakan terdapat sejumlah titik longsor tetapi sudah dilakukan perbaikan oleh pihak terkait. Alat berat juga disiagakan di titik yang rawan longsor.

"Perbaikan sementara sudah dilakukan jalur Malalak di KM 68 dan KM 69 serta KM 102," katanya.

Pembatasan angkutan barang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Polda Sumbar juga melakukan pembatasan operasional angkutan barang selama mudik libur Lebaran 2024. "Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB," katanya.

Dia menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

Kemudian,  mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah pengantaran uang, Bahan Bakar Minyak atau BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok.

"Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya," ujar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.

Pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar ini pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padang Panjang-Bukittinggi- batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

"Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024," ujarnya.

Pilihan editor: Hampir 100 Motoris Siaga di Jalur Rawan Kendaraan Kehabisan BBM Wilayah Yogyakarta - Jateng

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

4 hari lalu

Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, meluncurkan buku berjudul Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman
Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Irman Gusman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelah menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Perum Bulog.


Kuasa Hukum Afif Maulana Ajukan Ekshumasi ke Bareskrim

4 hari lalu

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Kuasa Hukum Afif Maulana Ajukan Ekshumasi ke Bareskrim

Kuasa hukum Afif Maulana dari LBHAP Muhammadiyah berkoordinasi dengan LBH Padang ajukan permohonan ekshumasi ke Bareskrim Polri.


LBH Padang Hadirkan Saksi Baru yang Melihat Afif Maulana Dikerumuni Polisi Sambil Minta Ampun

8 hari lalu

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
LBH Padang Hadirkan Saksi Baru yang Melihat Afif Maulana Dikerumuni Polisi Sambil Minta Ampun

LBH Padang menghadirkan saksi lain seorang anak yang melihat Afif Maulana dikerumuni polisi dan berteriak minta ampun.


LPSK Beri Status Terlindung ke 5 Anggota Keluarga Afif Maulana, Ini Temuannya

8 hari lalu

Keluarga Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
LPSK Beri Status Terlindung ke 5 Anggota Keluarga Afif Maulana, Ini Temuannya

Berikut hasil temuan investigasi LPSK dalam kasus kematian Afif Maulana.


LPSK Putuskan Beri Perlindungan Kepada 5 Keluarga Afif Maulana

8 hari lalu

Keluarga Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
LPSK Putuskan Beri Perlindungan Kepada 5 Keluarga Afif Maulana

LPSK akhirnya memutuskan memberi perlindungan kepada 5 keluarga Afif Maulana dalam kasus dugaan penyiksaan oleh polisi.


Kasus Kematian Afif Maulana, Polda Sumbar Tak Bisa Pulihkan Rekaman CCTV di Polsek Kuranji

10 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
Kasus Kematian Afif Maulana, Polda Sumbar Tak Bisa Pulihkan Rekaman CCTV di Polsek Kuranji

CCTV di Polsek Kuranji itu telah dibawa ke Laboratorium Forensik Polri di Riau, tapi tetap gagal dipulihkan. Gelap pengusutan kasus Afif Maulana.


Datang ke Padang, Kak Seto Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kematian Afif Maulana

11 hari lalu

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Datang ke Padang, Kak Seto Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kematian Afif Maulana

Kak Seto mendesak polisi untuk mengusut tuntas kematian Afif Maulana secara terbuka dan transparan.


Kapolda Sumbar, Kapolda Jabar, dan Kapolda Sumut dalam Sorotan, Ini Kasus-kasus di Wilayahnya

14 hari lalu

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Kapolda Sumbar, Kapolda Jabar, dan Kapolda Sumut dalam Sorotan, Ini Kasus-kasus di Wilayahnya

Sejumlah Kapolda disorot kinerjanya yaitu Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus, dan Kapolda Sumut.


Tanggapan KPU Soal Sumbar Paling Rawan dalam Hal Pelanggaran Pemilu di Sumatera

15 hari lalu

Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2024. Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU RI hingga ada ketua definitif ditetapkan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tanggapan KPU Soal Sumbar Paling Rawan dalam Hal Pelanggaran Pemilu di Sumatera

KPU RI meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota di Sumbar mengantisipasi kerawanan dalam Pilkada 2024.


Sejumlah Kasus Penyiksaan oleh Anggota Polri, dari Kematian Dul Kosim hingga I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 3 Hari

17 hari lalu

Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Sejumlah Kasus Penyiksaan oleh Anggota Polri, dari Kematian Dul Kosim hingga I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 3 Hari

I Wayan Suparta, warga Klungkung, Bali, mengaku menjadi korban penculikan, penyiksaan, dan perampasan oleh anggota Polres Klungkung, selama 3 hari.