TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali.
Pada 2023 Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan panduan bagi wisatawan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wiasatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
“Kita ingin wisatawan yang datang ke Bali ini adalah wisatawan yang berkualitas, kita tidak ingin pariwisata itu membawa bencana buat Bali apalagi membuat masalah yang berdampak lebih serius bagi kehidupan masyarakat Bali, terkait dengan alam, mausia dan kebudayaan Bali,” ucap Wayan Koster, melansir dari Antara, 31 Mei 2024.
Berikut adalah kewajiban dan larangan bagi turis asing yang tertuang dalam SE tersebut :
1. Aturan Memasuki Tempat Ibadah
Wisatawan mancanegara wajib memuliakan kesucian Pura, Pratima dan simbol-simbol keagaman. Lebih lanjut, turis asing dilarang memasuki tempat suci seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan sembahyang. Saat melakukan persembahyangan diwajibkan menggunakan pakaian adat Bali dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).
Turis dilarang menodai tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan. Contohnya, menaiki bangunana suci dan berfoto dengan pakaian yang tidak sopan atau tanpa pakaian dan tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan.
Serta dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan kebudayaan serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
2. Aturan Berperilaku dan Berbusana di Tempat Umum
Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan turis asing memakai pakaian yang sopan, wajar dan pantas saat berkunjung ke kawasan tempat suci, tempat wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali. Turis asing diwajibkan berperilaku sopan selama berada di tempat wisata restoran, tepat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Saat di Bali, turis asing wajib didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi. Artinya, memahami kondisi alam adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali saat mengunjungi daya tarik wisata.
Kemudian turis asing diwajibkan menginap atau tinggal di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan.
Terkait soal sampah, turis asing juga dilarang untuk membuang sampah sembarangan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum atau menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik
3. Aturan Soal Bisnis dan Aktivitas Ilegal
Turis asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli flora, fauna, artefak budaya, benda sakral ataupun obat terlarang.
Dalam melakukan aktivitas transaksi, turi wajib melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer) baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logi QR code dari Bank Indonesia. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
4. Aturan bersikap
Turis dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap apart negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung, maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebutkan ujaran kebencian(hate speech) dan informasi bohong (hoax)
5. Aturan berlalu lintas
Turis wajib berkendara dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
Lebih lanjut diwajibkan menggunakan alat transportasi layak pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
Pilihan Editor: Hal yang Harus Dihindari Turis Asing Saat Berwisata ke Tempat Suci di Bali