Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

image-gnews
Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, menyusul maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing di Bali.

Pada 2023 Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan panduan bagi wisatawan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wiasatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

“Kita ingin wisatawan yang datang ke Bali ini adalah wisatawan yang berkualitas, kita tidak ingin pariwisata itu membawa bencana buat Bali apalagi membuat masalah yang berdampak lebih serius bagi kehidupan masyarakat Bali,  terkait dengan alam, mausia dan kebudayaan Bali,” ucap Wayan Koster, melansir dari Antara, 31 Mei 2024.

Berikut adalah kewajiban dan larangan bagi turis asing yang tertuang dalam SE tersebut :

1.      Aturan Memasuki Tempat Ibadah

Wisatawan mancanegara wajib memuliakan kesucian Pura, Pratima dan simbol-simbol keagaman. Lebih lanjut, turis asing dilarang memasuki tempat suci seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan sembahyang. Saat melakukan persembahyangan diwajibkan menggunakan pakaian adat Bali dan tidak sedang datang bulan (menstruasi).

Turis dilarang menodai tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan. Contohnya, menaiki bangunana suci dan berfoto dengan pakaian yang tidak sopan atau tanpa pakaian dan tidak boleh memanjat pohon yang disakralkan.

Serta dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan kebudayaan serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

2.      Aturan Berperilaku dan Berbusana di Tempat Umum

Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan turis asing memakai pakaian yang sopan, wajar dan pantas saat berkunjung ke kawasan tempat suci, tempat wisata, tempat umum, dan selama beraktivitas di Bali. Turis asing diwajibkan berperilaku sopan selama berada di tempat wisata restoran, tepat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Saat di Bali, turis asing wajib didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi. Artinya, memahami kondisi alam adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali saat mengunjungi daya tarik wisata.

Kemudian turis asing diwajibkan menginap atau tinggal di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai dengan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait soal sampah, turis asing juga dilarang untuk membuang sampah sembarangan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum atau menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

3.      Aturan Soal Bisnis dan Aktivitas Ilegal

Turis asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang, dilarang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli flora, fauna, artefak budaya, benda sakral ataupun obat terlarang.

Dalam melakukan aktivitas transaksi, turi wajib melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer) baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logi QR code dari Bank Indonesia. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

4.      Aturan bersikap

Turis dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap apart negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung, maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebutkan ujaran kebencian(hate speech) dan informasi bohong (hoax)

5.      Aturan berlalu lintas

Turis wajib berkendara dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan  obat-obatan terlarang.

Lebih lanjut diwajibkan menggunakan alat transportasi layak pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.

Pilihan Editor: Hal yang Harus Dihindari Turis Asing Saat Berwisata ke Tempat Suci di Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

4 jam lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

12 jam lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

2 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi


Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

4 hari lalu

Alas Kedaton Fun Run 2024 (Kemenparekraf.go.id)
Ikut Lari di Desa Wisata Kukuh Tabanan, Sandiaga Uno Kagum pada Keindahan Alas Kedaton

Alas Kedaton merupakan kawasan hutan lindung yang terkenal sebagai tempat tinggal kera ekor panjang.


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

4 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Berkat Ngrombo Provinsi Bali Meraih Prestasi

4 hari lalu

Berkat Ngrombo Provinsi Bali Meraih Prestasi

Semangat Ngrombo mengakselerasi suksesnya berbagai program prioritas pemerintah. Spirit masyarakat Bali dalam kerja sama dan kerja bersama.


Longsor Melanda Bangli Bali, Satu Orang Meninggal

4 hari lalu

Kondisi di lokasi proyek pembangunan coffee shop Paper Hills yang terdampak tanah longsor di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Sabtu, 7 September 2024. (BNPB)
Longsor Melanda Bangli Bali, Satu Orang Meninggal

Empat pekerja tertimbun material longsor dan salah satunya meninggal dunia.