Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Bali, Pajak Turis Diterapkan di Destinasi Wisata Populer Dunia Mulai 2024

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Wisatawan menikmati pemandangan matahari terbenam di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Ahad, 31 Desember 2023. Pantai Kuta dipadati oleh ribuan wisatawan dari berbagai negara untuk berlibur pada akhir tahun 2023. ANTARA/Fikri Yusuf
Wisatawan menikmati pemandangan matahari terbenam di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, Bali, Ahad, 31 Desember 2023. Pantai Kuta dipadati oleh ribuan wisatawan dari berbagai negara untuk berlibur pada akhir tahun 2023. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bali menerapkan pungutan wisatawan asing mulai hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Pungutan sebesar Rp150 ribu per orang akan ditagih di beberapa pintu masuk Bali, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Pembayaran juga bisa dilakukan sebelum masuk Bali lewat platform Love Bali serta agen-agen perjalanan dan atraksi wisata. 

Pungutan wisatawan asing ini rencananya akan digunakan untuk membiayai perlindungan budaya dan alam Bali yang mengalami dampak pariwisata massal. Bali termasuk salah satu destinasi wisata yang mengalami overtourism atau pariwisata berlebihan, mengakibatkan kemacetan di mana-mana dan sampah tidak terurus. 

Bukan hanya Bali, tahun ini, sejumlah destinasi wisata populer lainnya di dunia juga mulai menerapkan pungutan atau pajak turis bagi wisatawan asing. Destinasi terpopuler di dunia, seperti Venesia, Barcelona, dan Selandia Baru, sedang berjuang untuk mengendalikan jumlah pengunjung.

Pajak turis bukanlah bukanlah konsep baru. Jika sering traveling ke luar negeri, kemungkinan besar wisatawan sudah pernah membayar pajak turis di tempat-tempat yang dikunjungi. 

Berikut tempat-tempat yang memberlakukan pajak turis pada 2023, dan tempat-tempat yang akan diberlakukan pada 2024.

1. Barcelona, Spanyol

Sejak 2012, pengunjung ibu kota Catalan harus membayar pajak turis regional dan biaya tambahan tambahan untuk seluruh kota. Pada 2022, pemerintah kota mengumumkan bahwa pajak turis Barcelona akan dinaikkan selama dua tahun ke depan. Pada 1 April 2023, pemerintah kota menaikkan biaya kota menjadi €2,75. Kenaikan kedua akan terjadi pada 1 April 2024, biaya akan menjadi €3,25.
Pajak tersebut berlaku bagi pengunjung yang menginap di akomodasi wisata resmi. Dewan mengatakan dana yang diperoleh akan digunakan untuk mendanai infrastruktur kota, termasuk perbaikan jalan, layanan bus, dan eskalator.

2. Valencia, Spanyol

Valencia akan memberlakukan pajak turis bagi wisatawan yang menginap di semua jenis akomodasi di wilayah tersebut, termasuk hotel, hostel, apartemen, dan tempat perkemahan.

Secara resmi disebut Pajak Kunjungan Wisatawan Valencia (IVET), dan akan mulai berlaku pada tahun 2024, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan. Pengunjung harus membayar antara 50 sen atau sekitar Rp8.500 dan €2 atau sekitar Rp34.000 per malam tergantung pada akomodasi pilihan mereka, hingga tujuh malam. Penumpang kapal pesiar akan membayar €1,50 atau Rp25 ribu per hari. Biaya tersebut akan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan di sektor pariwisata di wilayah tersebut. Hasil penjualan juga akan digunakan untuk menyediakan perumahan yang lebih terjangkau bagi penduduk setempat di pusat-pusat pariwisata.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

7 jam lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

2 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

3 hari lalu

Prime Plaza Hotel Sanur
Prime Plaza Hotel Sanur: Destinasi Liburan Ideal di Bali

Sanur menawarkan ketenangan yang sulit ditemukan di destinasi wisata lainnya di Bali.


Kota di Spanyol Pasang Reklame Minta Turis Selalu Pakai Baju

4 hari lalu

Malaga, Spanyol. Unsplash.com/Tabea Schimpf
Kota di Spanyol Pasang Reklame Minta Turis Selalu Pakai Baju

Malaga, kota wisata di Spanyol, meluncurkan kampanye untuk mencegah perilaku buruk wisatawan yang membuat marah penduduk setempat.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.