TEMPO.CO, Jakarta - Bali menerapkan pungutan wisatawan asing mulai hari ini, Rabu, 14 Februari 2024. Pungutan sebesar Rp150 ribu per orang akan ditagih di beberapa pintu masuk Bali, seperti Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Pembayaran juga bisa dilakukan sebelum masuk Bali lewat platform Love Bali serta agen-agen perjalanan dan atraksi wisata.
Pungutan wisatawan asing ini rencananya akan digunakan untuk membiayai perlindungan budaya dan alam Bali yang mengalami dampak pariwisata massal. Bali termasuk salah satu destinasi wisata yang mengalami overtourism atau pariwisata berlebihan, mengakibatkan kemacetan di mana-mana dan sampah tidak terurus.
Bukan hanya Bali, tahun ini, sejumlah destinasi wisata populer lainnya di dunia juga mulai menerapkan pungutan atau pajak turis bagi wisatawan asing. Destinasi terpopuler di dunia, seperti Venesia, Barcelona, dan Selandia Baru, sedang berjuang untuk mengendalikan jumlah pengunjung.
Pajak turis bukanlah bukanlah konsep baru. Jika sering traveling ke luar negeri, kemungkinan besar wisatawan sudah pernah membayar pajak turis di tempat-tempat yang dikunjungi.
Berikut tempat-tempat yang memberlakukan pajak turis pada 2023, dan tempat-tempat yang akan diberlakukan pada 2024.
1. Barcelona, Spanyol
Sejak 2012, pengunjung ibu kota Catalan harus membayar pajak turis regional dan biaya tambahan tambahan untuk seluruh kota. Pada 2022, pemerintah kota mengumumkan bahwa pajak turis Barcelona akan dinaikkan selama dua tahun ke depan. Pada 1 April 2023, pemerintah kota menaikkan biaya kota menjadi €2,75. Kenaikan kedua akan terjadi pada 1 April 2024, biaya akan menjadi €3,25.
Pajak tersebut berlaku bagi pengunjung yang menginap di akomodasi wisata resmi. Dewan mengatakan dana yang diperoleh akan digunakan untuk mendanai infrastruktur kota, termasuk perbaikan jalan, layanan bus, dan eskalator.
2. Valencia, Spanyol
Valencia akan memberlakukan pajak turis bagi wisatawan yang menginap di semua jenis akomodasi di wilayah tersebut, termasuk hotel, hostel, apartemen, dan tempat perkemahan.
Secara resmi disebut Pajak Kunjungan Wisatawan Valencia (IVET), dan akan mulai berlaku pada tahun 2024, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan. Pengunjung harus membayar antara 50 sen atau sekitar Rp8.500 dan €2 atau sekitar Rp34.000 per malam tergantung pada akomodasi pilihan mereka, hingga tujuh malam. Penumpang kapal pesiar akan membayar €1,50 atau Rp25 ribu per hari. Biaya tersebut akan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan di sektor pariwisata di wilayah tersebut. Hasil penjualan juga akan digunakan untuk menyediakan perumahan yang lebih terjangkau bagi penduduk setempat di pusat-pusat pariwisata.