Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Hal Mengenai Pencabutan Sementara Bebas Visa bagi 159 Negara

Reporter

image-gnews
ilustrasi visa (pixabay.com)
ilustrasi visa (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan ketetapan mengenai pencabutan sementara kebijakan bebas visa kunjungan bagi 159 negara sejak 7 Juni 2023. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham pun membeberkan mengenai pertimbangan pemberian dan pencabutan bebas visa itu.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan kebijakan bebas visa itu harus dilakukan dengan resiprokal atau timbal balik. "Masa kita kalau keluar negeri harus pakai visa, orang luar negeri negara tertentu masuk Indonesia enggak pakai visa," kata dia, Rabu, 21 Juni 2023.

Kedua, Silmy mengatakan adanya kebijakan selektif atau selective policy yang memberikan manfaat dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. "Harus memberikan keuntungan ke Indonesia, ada di undang-undang selective policy itu," kata dia.

Poin terakhir adalah aspek keamanan dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. Ini juga yang disebutkan dalam pertimbangan keputusan Menkumham.

"Ini untuk kebaikan kita dalam tiga hal itu, resiprokal, manfaat untuk Indonesia, kemudian yang ketiga adalah kaitan dengan sekuriti," kata Silmy.

Meski begitu, menurut Silmy, tak menutup kemungkinan adanya evaluasi atas penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara yang memenuhi tiga kriteria di atas. "Tapi nanti untuk beberapa negara yang memang memenuhi ketiga kriteria ini ya kita lepas juga, enggak ada masalah, kan kita evaluasi, jadi bukan berarti no" ujarnya.

Dengan kebijakan baru itu, maka Indonesia hanya memberikan bebas visa kunjungan bagi 10 negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, bukan berarti WNA tidak bisa datang ke Indonesia. WNA tetap bisa mengurus izin masuk dengan pengajuan visa, baik visa kunjungan maupun bisnis.

"Kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu tiga hari udah keluar, gampang," kata Silmy.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat. "Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup? Pasti dievaluasi,” kata dia.

Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pilihan Editor: Jokowi Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Ini Daftar Lengkapnya Termasuk Belanda dan Uni Emirat Arab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

8 jam lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

3 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

6 hari lalu

Patung Buddha raksasa dari kuil Wat Paknam Phasi Charoen terlihat di Bangkok, Thailand, 10 Juni 2021.[REUTERS/Jorge Silva]
Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

6 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.


23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

7 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

10 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

11 hari lalu

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS
Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.


Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

11 hari lalu

Legoland Malaysia, salah satu destinasi wisata favorit di Malaysia. Dok.  tiket.com
Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

Malaysia menyiapkan meja bantuan yang dikelola oleh petugas berbahasa Mandarin untuk membantu wisatawan Cina.


Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

12 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

Biasanya petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan kelayakan mendapatkan visa