TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan ketetapan mengenai pencabutan sementara kebijakan bebas visa kunjungan bagi 159 negara sejak 7 Juni 2023. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham pun membeberkan mengenai pertimbangan pemberian dan pencabutan bebas visa itu.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan kebijakan bebas visa itu harus dilakukan dengan resiprokal atau timbal balik. "Masa kita kalau keluar negeri harus pakai visa, orang luar negeri negara tertentu masuk Indonesia enggak pakai visa," kata dia, Rabu, 21 Juni 2023.
Kedua, Silmy mengatakan adanya kebijakan selektif atau selective policy yang memberikan manfaat dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. "Harus memberikan keuntungan ke Indonesia, ada di undang-undang selective policy itu," kata dia.
Poin terakhir adalah aspek keamanan dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. Ini juga yang disebutkan dalam pertimbangan keputusan Menkumham.
"Ini untuk kebaikan kita dalam tiga hal itu, resiprokal, manfaat untuk Indonesia, kemudian yang ketiga adalah kaitan dengan sekuriti," kata Silmy.
Baca Juga:
Meski begitu, menurut Silmy, tak menutup kemungkinan adanya evaluasi atas penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara yang memenuhi tiga kriteria di atas. "Tapi nanti untuk beberapa negara yang memang memenuhi ketiga kriteria ini ya kita lepas juga, enggak ada masalah, kan kita evaluasi, jadi bukan berarti no" ujarnya.
Dengan kebijakan baru itu, maka Indonesia hanya memberikan bebas visa kunjungan bagi 10 negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Meski begitu, bukan berarti WNA tidak bisa datang ke Indonesia. WNA tetap bisa mengurus izin masuk dengan pengajuan visa, baik visa kunjungan maupun bisnis.
"Kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu tiga hari udah keluar, gampang," kata Silmy.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat. "Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup? Pasti dievaluasi,” kata dia.
Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Pilihan Editor: Jokowi Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Ini Daftar Lengkapnya Termasuk Belanda dan Uni Emirat Arab