Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Hal Mengenai Pencabutan Sementara Bebas Visa bagi 159 Negara

Reporter

image-gnews
ilustrasi visa (pixabay.com)
ilustrasi visa (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan ketetapan mengenai pencabutan sementara kebijakan bebas visa kunjungan bagi 159 negara sejak 7 Juni 2023. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham pun membeberkan mengenai pertimbangan pemberian dan pencabutan bebas visa itu.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan kebijakan bebas visa itu harus dilakukan dengan resiprokal atau timbal balik. "Masa kita kalau keluar negeri harus pakai visa, orang luar negeri negara tertentu masuk Indonesia enggak pakai visa," kata dia, Rabu, 21 Juni 2023.

Kedua, Silmy mengatakan adanya kebijakan selektif atau selective policy yang memberikan manfaat dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. "Harus memberikan keuntungan ke Indonesia, ada di undang-undang selective policy itu," kata dia.

Poin terakhir adalah aspek keamanan dalam pemberian bebas visa terhadap WNA. Ini juga yang disebutkan dalam pertimbangan keputusan Menkumham.

"Ini untuk kebaikan kita dalam tiga hal itu, resiprokal, manfaat untuk Indonesia, kemudian yang ketiga adalah kaitan dengan sekuriti," kata Silmy.

Meski begitu, menurut Silmy, tak menutup kemungkinan adanya evaluasi atas penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara yang memenuhi tiga kriteria di atas. "Tapi nanti untuk beberapa negara yang memang memenuhi ketiga kriteria ini ya kita lepas juga, enggak ada masalah, kan kita evaluasi, jadi bukan berarti no" ujarnya.

Dengan kebijakan baru itu, maka Indonesia hanya memberikan bebas visa kunjungan bagi 10 negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, bukan berarti WNA tidak bisa datang ke Indonesia. WNA tetap bisa mengurus izin masuk dengan pengajuan visa, baik visa kunjungan maupun bisnis.

"Kita itu cepat, sekarang mengajukan visa itu tiga hari udah keluar, gampang," kata Silmy.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan pertimbangan penerimaan manfaat. "Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup? Pasti dievaluasi,” kata dia.

Menurut keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pilihan Editor: Jokowi Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Ini Daftar Lengkapnya Termasuk Belanda dan Uni Emirat Arab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ikuti Jepang dan Korea, Taiwan Luncurkan Visa Digital Nomad

1 hari lalu

National Center for Traditional Arts merupakan ruang untuk melestarikan seni tradisional Taiwan. Foto: @taiwantourismbureauid
Ikuti Jepang dan Korea, Taiwan Luncurkan Visa Digital Nomad

Taiwan juga akan mempermudah pekerja asing yang terampil dan berpenghasilan tinggi untuk mendapatkan tempat tinggal tetap di negara tersebut.


Diduga Selundupkan Paspor, 2 Warga Negara Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta merilis pengungkapan sindikat penyelundupan paspor  Malaysia ke Indonesia, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/AYU CIPTA
Diduga Selundupkan Paspor, 2 Warga Negara Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Pelaku diduga mencuri 12 paspor itu.


Imigrasi Ngurah Rai Proses Hukum 8 WNA Nigeria dan Ghana, Apa Sebabnya?

3 hari lalu

Wisatawan mancanegara memindai paspornya saat menjalani pemeriksaan keimigrasian di autogate yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 6 Maret 2024. Sebanyak 30 unit autogate pemeriksaan imigrasi yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition serta Border Control Management (BCM) itu diresmikan di Bandara Bali untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Imigrasi Ngurah Rai Proses Hukum 8 WNA Nigeria dan Ghana, Apa Sebabnya?

Kantor Imigrasi Ngurah Rai memproses hukum 7 WNA Nigeria dan satu WNA Ghana yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal.


Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Kursi Roda, 196 Jamaah Haji 2024 Debarkasi Banten Kloter Terakhir Tiba di Tanah Air

4 hari lalu

Sejumlah jemaah haji kloter pertama untuk embarkasi DKI Jakarta tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Kamis (3/12). Mereka melakukan sujud syukur atas keselamatannya selama melakukan ibadah dan tiba di Tanah Air. TEMPO/Tri Handiyatno
Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Kursi Roda, 196 Jamaah Haji 2024 Debarkasi Banten Kloter Terakhir Tiba di Tanah Air

Sebanyak 196 jamaah haji kelompok terbang (kloter) 65 Debarkasi Banten tiba di Tanah Air melalui Terminal Kedatangan 2 F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin 22 Juli 2024 pukul 04.30 WIB.


Industri Pariwisata Turki Panik, Turis Lokal Banyak yang Pilih Liburan ke Yunani karena Bebas Visa

4 hari lalu

Sejumlah balon udara panas terbang di langit Cappadocia, Turki, pada 10 Juli 2022. Untuk menikmati keindahan di kawasan ini, wisatawan rela naik balon udara sejak dinihari. (Xinhua/Mustafa Kaya)
Industri Pariwisata Turki Panik, Turis Lokal Banyak yang Pilih Liburan ke Yunani karena Bebas Visa

Banyak penduduk Turki merasa lebih murah berlibur ke Yunani daripada menginap dan makan di salah satu resor di negara mereka sendiri.


Imigrasi Tangkap WNA Asal Rohingya Pelaku Pencabulan Anak di Makassar, Sempat Buron Setahun

7 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Imigrasi Tangkap WNA Asal Rohingya Pelaku Pencabulan Anak di Makassar, Sempat Buron Setahun

Imigrasi memastikan WNA Rohingya yang berstatus pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum.


Destination Thailand Visa Peluang Digital Nomad dan Wisatawan Tinggal Lebih Lama

9 hari lalu

Phang Nga, Thailand. Unsplash.com/Marrti Salmi
Destination Thailand Visa Peluang Digital Nomad dan Wisatawan Tinggal Lebih Lama

Thailand memperkenalkan Destination Thailand Visa atau DTV, yang memungkinkan digital nomad serta wisatawan tinggal lebih lama


Cara Mendapatkan KITAS di Indonesia untuk WNA Beserta Syarat dan Biaya

9 hari lalu

Khusus WNA, ketahui cara mendapatkan KITAS di Indonesia. Foto: Canva
Cara Mendapatkan KITAS di Indonesia untuk WNA Beserta Syarat dan Biaya

Khusus WNA, ketahui cara mendapatkan KITAS di Indonesia. Berikut ini syarat dan rincian biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan KITAS.


Imigrasi Bakal Luncurkan Desain Paspor Baru Agustus Mendatang

10 hari lalu

Petugas menunjukan paspor elektronik yang dapat digunakan pada autogate di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta saat peresmian fasilitas tersebut Kamis (26/1). TEMPO/Kink Kusuma Rein
Imigrasi Bakal Luncurkan Desain Paspor Baru Agustus Mendatang

Meski Imigrasi telah mengeluarkan paspor desain baru, paspor lama masih berlaku.


Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri, Pencegahan ke Luar Negeri Diperpanjang

10 hari lalu

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Polda menyangka Firli memeras SYL agar kasus korupsi di Kementan yang tengah ditangani KPK bisa berhenti. TEMPO/Imam Sukamto
Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri, Pencegahan ke Luar Negeri Diperpanjang

Perpanjangan pencegahan yang kedua terhadap Firli Bahuri akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan.