TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa mengumumkan mereka kini telah mengubah proses pengurusan visa Schengen menjadi digital. Dengan perkembangan baru ini, proses aplikasi visa Schengen akan jauh lebih lancar dari sebelumnya.
Digitalisasi ini akan menghilangkan semua dokumen yang panjang dan rumit. Proses digital juga akan menghilangkan kebutuhan stiker atau cap visa sehingga mengurangi kemungkinan kegiatan penipuan, menghemat waktu dan uang pemohon yang sah.
Saat ini, ada 27 negara yang masuk dalam zona Schengen, yaitu Austria, Belgia, Republik Ceko, Kroasia, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia , Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss. Pemegang visa Schengen dapat bepergian ke negara-negara tersebut tanpa perlu mengurus visa lagi.
Sesuai aturan baru, semua pemohon yang mengajukan visa Schengen akan dapat mengajukan permohonan dari satu platform tunggal. Yang harus mereka lakukan hanyalah mengunggah salinan elektronik dari dokumen perjalanan mereka bersama dengan dokumen pendukung lainnya, diikuti dengan pembayaran biaya visa.
Pemohon visa juga akan memiliki akun aman mereka sendiri di platform tempat mereka bisa mendapatkan semua informasi yang diperlukan tentang status aplikasi mereka dalam bentuk pembaruan. Sederhananya, portal akan memandu pelamar melalui seluruh proses dan bahkan memberi tahu pelamar tentang janji temu untuk biometrik.
Dalam hal kunjungan beberapa negara Schengen, portal akan secara otomatis mengetahui negara Schengen mana yang akan bertanggung jawab untuk memeriksa aplikasi visa. Visa itu sendiri akan berbentuk digital dan akan dikeluarkan sebagai kode batang 2D yang ditandatangani secara kriptografis.
TIMES OF INDIA | TRAVEL AND LEISURE
Pilihan Editor: Kroasia Harapkan Lonjakan Pariwisata Tahun ini Setelah Masuk Zona Schengen