TEMPO.CO, Jakarta - Syarat naik kapal laut tercatat mengalami perubahan lantaran menyesuaikan temuan jumlah kasus penularan Covid-19 di Tanah Air. Apalagi mengingat Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal menetapkan status pandemi menjadi endemi pada akhir Juni 2023 mendatang. Maka dari itu, penyelenggara moda transportasi jalur darat, laut, dan udara diimbau untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kapal laut masih menjadi salah satu transportasi favorit masyarakat Indonesia. Jumlah penumpang kapal laut tujuan domestik mencapai 17,82 juta orang pada 2022. Angka tersebut meningkat 18,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya lantaran pemerintah mulai melonggarkan peraturan berkaitan Covid-19.
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru 2023
Dikutip dari dephub.go.id, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan (protkes) selama peralihan endemi, dengan mengeluarkan SE Menteri Perhubungan (SE) No. 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dengan berlakunya SE Menhub No. 15 Tahun 2023 sejak 9 Juni 2023, maka SE Menhub No. 87 Tahun 2022 secara resmi dicabut. Adapun beberapa syarat naik kapal laut 2023 terbaru adalah sebagai berikut.
1. Vaksinasi Covid-19
Calon penumpang kapal laut dianjurkan untuk menerima vaksin booster kedua atau tahap keempat sebelum melakukan perjalanan. Anjuran tersebut juga diharapkan dapat ditaati khususnya bagi masyarakat yang memiliki risiko menularkan maupun tertular Covid-19.
2. Penggunaan Masker
Orang dalam keadaan sehat tidak dilarang jika tidak mengenakan masker. Namun bagi penumpang yang berada dalam kondisi kurang fit dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, maka disarankan untuk tetap mengenakan masker tertutup. Masker tidak hanya dipakai saat perjalanan, tetapi sebelum dan ketika berkegiatan di layanan publik.
3. Protokol Kesehatan
Sebagaimana syarat naik kapal terbaru 2023 dalam SE Menhub No. 15 Tahun 2023, protokol kesehatan yang direkomendasikan untuk tetap dipatuhi adalah kebiasaan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala, apalagi sesudah menyentuh benda-benda yang digunakan banyak orang. Selain itu, penumpang juga dianjurkan membawa hand sanitizer ke mana pun saat bepergian.
4. Penumpang dalam Kondisi Tidak Sehat
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri via transportasi laut yang tidak sehat, disarankan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mencegah terjadinya ledakan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
5. Pemakaian Aplikasi SATUSEHAT
Setelah resmi diganti menjadi SATUSEHAT, aplikasi PeduliLindungi tidak berlaku. Pemasangan (install) aplikasi SATUSEHAT di ponsel masih direkomendasikan sebagai wujud untuk memonitor kondisi kesehatan pribadi. Pasalnya, aplikasi seluler yang diluncurkan pada 1 Maret 2023 tersebut menawarkan sejumlah fitur, antara lain Diari Kesehatan, Rekam Medis Elektronik (RME), pengingat minum obat, dan riwayat imunisasi anak.
Dalam beleid yang sama, pemerintah melalui Kemenhub juga memaparkan syarat naik kapal laut terbaru 2023 bagi nahkoda dan awak kapal. Jumlah ketentuannya pun ada lima dengan penjelasan serupa. Sedangkan untuk pengelola dan operator fasilitas transportasi kapal laut, dan fasilitas terminal (pelabuhan) diminta untuk melakukan upaya preventif dan promotif.
Kemenhub juga mengimbau penyelenggara transportasi kapal laut untuk melakukan pengawasan, penertiban, pembinaan, dan penindakan terhadap protokol kesehatan. Tujuannya agar mampu mengendalikan laju penularan Covid-19, khususnya selama aktivitas dalam alat transportasi jalur laut.
Pilihan editor: 5 Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023, Dianjurkan Vaksin Booster Kedua
MELYNDA DWI PUSPITA