TEMPO.CO, Padang - Pedagang Kaki Lima atau PKL di kawasan wisata Pantai Padang tetap berjualan meski sering berhadapan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setiap hari, pedagang bisa berhadapan dengan Satpol PP sebanyak 3 kali.
Di kawasan Pantai Padang, memang berdiri tenda-tenda semi permanen milik pedagang. Selain itu, ada pedagang yang menjajakan jualan dengan berjalan kaki.
Salah satu pedagang, Upik mengatakan Satpol PP sangat sering melakukan penertiban. Sehari bisa empat kali.
"Saya sudah sering diingatkan Satpol PP untuk tidak berjualan di kawasan Pantai Padang, karena menghambat fasilitas umum," kata Upik.
Upik mengaku sudah mencoba untuk melakukan mediasi dengan pemerintah setempat agar memberikan fasilitas berjualan di tepi Pantai. Namun, hal itu tidak kunjung mendapatkan titik temu.
"Sudah berbagai cara saya lakukan tetapi belum ada solusi yang konkret dari pemerintah," kata Upik.
Sebab solusi yang tidak kunjung ada, Upik memutuskan untuk tetap berjualan di kawasan Pantai Padang. "Mau bagaimana lagi, solusi tidak ada, terpaksa saya lanjut berjualan," kata dia.
"Kalau Satpol PP datang, saya akan pergi, begitu juga sebaliknya. Mau tidak mau saya harus berjualan untuk makan," kata Upik.
Upik yang sudah 15 tahun menjadi PKL di kawasan Pantai Padang menjual beragam kuliner, seperti langkitang, pensi, kerupuk kuahndan nasi goreng. Ia menjajakan dagangannya dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Setiap hari, Upik meraih keuntungan dari berjualan sekitar Rp 2 juta. Hari libur bisa sampai Rp 5 juta.
"Namanya berjualan kadang ramai, kadang sepi," kata Upik.
Upik pun berharap pemerintah segera memberikan solusi terkait tempat berjualan bagi mereka. Sebab, para PKL juga sudah merasa lelah bentrok dengan Satpol PP.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang Mursalim menyatakan anggotanya sudah sering menertibkan PKL di Pantai Padang. Setiap hari pasti melakukan patroli di kawasan tersebut.
“Kami setiap hari patroli, namun tidak efektif. Karena PKL akan berjualan lagi saat petugas sudah pergi dari kawasan tersebut,” kata Mursalim.
Menurut Mursalim, anggotanya sudah sering melakukan penertiban secara persuasif, namun kadang masyarakat sering tidak mau tahu. Padahal secara hukum, PKL di Pantai Padang sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka sudahlah melanggar, kami juga dilawan. Dulu Satpol PP pernah diserang menggunakan parang," jata Mursalim.
Mengenaj solusi sendiri yang dituntut PKL, menurut Mursalim, sudah ada dari Pemerintah Kota Padang. Salah satunya adalah pembangunan Lapau Panjang Cimpago (LPC) untuk para PKL. “Sudah ada solusi tetapi mereka tetap saja berjualan di bibir pantai. Bahkan ada yang menjual LPC yang sudah diberikan pemerintah kepada pihak lain,” ujarnya.
“Saya berharap kesadaran PKL untuk tidak berjualan di bibir pantai, karena itu fasilitas umum. Untuk usaha penertiban sudah kami lakukan semampunya. Tidak mungkin juga kami fokus ke Pantai Padang dan menurunkan 300 personel ke sana,” kata Mursalim.
Pilihan Editor: Objek Wisata Pantai Padang Dipenuhi Tumpukan Sampah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.