Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak WNA Berulah, Bali Keluarkan Edaran Daftar Kewajiban dan Larangan untuk Turis Asing

Reporter

image-gnews
Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali mengambil langkah teknis untuk meminimalisir pelanggaran hukum oleh wisatawan mancanegara atau WNA yang masuk Pukau Dewata. Setiap WNA yang masuk Bali akan mendapat lampiran daftar kewajiban dan larangan selama berada di Pulau Dewata saat mereka melakukan proses imigrasi.

"Kami memohon dukungan kepada seluruh jajaran dalam hal pengawasan WNA," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, Rabu, 31 Mei 2023.

Menurut Anggiat, langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan mengenai aturan hukum dan norma adat di Bali. Mengingat, belakangan marak perilaku turis asing yang tidak terpuji sehingga berujung penjatuhan sanksi hingga deportasi.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah dan masyarakat setempat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang tinggal di vila atau homestay," kata Anggita.

Isi lampiran

Lampiran berisi kewajiban dan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju era baru di Denpasar, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam edaran itu, terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisatawan asing saat berada di Bali.

Kewajiban:

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan
2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali
3. Memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali
4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya
5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata
6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia
7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia
8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah
9. Berkendara dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang
10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua
11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)
2. Memanjat pohon yang disakralkan
3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut dan tempat umum
5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik
6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks
7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal, termasuk obat-obatan terlarang.

Anggiat mengatakan pihaknya dipastikan akan melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia jika ada wisman yang melanggar ketentuan berdasarkan surat edaran itu.

Pilihan Editor: 129 WNA Dideportasi Sejak Januari, Gubernur Bali Singgung Kelonggaran untuk Wisatawan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beruang Hitam Himalaya Lahir Kembar di Taman Safari Bali, Hasil Program Konservasi

3 jam lalu

Beruang hitam himalaya (Ursus thibetanus) lahir kembar di lembaga konservasi The Amazing Taman Safari Bali, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin, 2 Oktober 2023. (ANTARA/HO-The Amazing Taman Safari Bali)
Beruang Hitam Himalaya Lahir Kembar di Taman Safari Bali, Hasil Program Konservasi

Dua bayi beruang hitam itu diberi nama Liu dan Liam hasil program konservasi.


Mengintip Museum Saka di Ayana, Pusat Budaya Bali yang Bakal Buka Tahun Depan

10 jam lalu

Museum Saka (Dok. Ayana)
Mengintip Museum Saka di Ayana, Pusat Budaya Bali yang Bakal Buka Tahun Depan

Untuk pameran perdananya, Museum Saka berkolaborasi dengan komunitas dan seniman Bali untuk menciptakan ogoh-ogoh yang merupakan bagian perayaan Nyepi


Destinasi Wisata untuk Masa Pensiun dari Ubud di Bali hingga Blue Mountains di Sydney

23 jam lalu

Wisatawan lokal menikmati pemandangan hutan saat pembukaan perdana objek wisata Monkey Forest di Ubud, Gianyar, Bali, Kamis 5 November 2020. Setelah beberapa bulan tutup karena pandemi COVID-19, pihak pengelola kembali membuka objek wisata ini untuk menggerakan ekonomi pariwisata di kawasan Ubud, Bali. Johannes P. Christo
Destinasi Wisata untuk Masa Pensiun dari Ubud di Bali hingga Blue Mountains di Sydney

Masa pensiun saatnya bepergian untuk menjelajahi dunia lain, menyelami budaya yang berbeda, dan menciptakan kenangan.


Megawati Mengaku Minta I Wayan Koster Buat Peta Jalan Bali 100 Tahun

1 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik didamping Ketua DPP PDI Perjuangan Prananda Prabowo (kanan), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dan Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey (kedua kiri) saat penutupan Rakernas IV PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023. Rakernas IV PDI Perjuangan itu menghasilkan 9 rekomendasi soal kedaulatan pangan dan 8 rekomendasi pemenangan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Megawati Mengaku Minta I Wayan Koster Buat Peta Jalan Bali 100 Tahun

Megawati mengatakan banyaknya kader PDIP yang menjadi pengampu kebijakan di Bali memudahkan dia mengorganisasi mereka.


Lereng Gunung Agung Terbakar, BNPB Ungkap Kendala Pemadaman

3 hari lalu

Sejumlah titik api menyala saat terjadinya kebakaran lereng Gunung Agung yang terlihat dari kawasan Kubu, Karangasem, Bali, Kamis, 28 September 2023. Kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di sejumlah titik di lereng Gunung Agung pada ketinggian sekitar 2.000 meter di atas permukaan laut sejak Rabu (27/9) itu diperkirakan terjadi karena adanya gesekan ranting pohon saat musim kemarau. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Lereng Gunung Agung Terbakar, BNPB Ungkap Kendala Pemadaman

Lereng Gunung Agung terbakar pada Kamis, 28 September 2023. BPNB mengungkapkan kendala pemadaman.


Mitsubishi XForce Debut Perdana di Bali, Berapa Harga OTR-nya?

3 hari lalu

Mitsubishi XForce. (Foto: MMKSI)
Mitsubishi XForce Debut Perdana di Bali, Berapa Harga OTR-nya?

Mitsubishi Xforce resmi debut perdana di Pulau Bali dalam pameran Mitsubishi Motors Auto Show (MMAS). Simak harganya OTR-nya di sini:


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

3 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Gelombang Tinggi Laut Geber Selat Badung Bali Mulai Besok hingga 1 Oktober

4 hari lalu

Sejumlah wisatawan memandang gelombang tinggi di Pantai Salor, Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis 29 Desember 2022. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di Pesisir Utara Pulau Jawa untuk mewaspadai gelombang tinggi laut berkisar 1,25 hingga 2,5 meter pada Kamis 29 hingga 30 Desember. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gelombang Tinggi Laut Geber Selat Badung Bali Mulai Besok hingga 1 Oktober

Masyarakat umum, nelayan dan pelaku wisata bahari waspadai potensi gelombang tinggi.


LRT Bali Bakal Dibangun, Ekonom dan Pakar Usul Beberapa Skema Pembiayaan Kreatif

4 hari lalu

Aktivitas perjalanan LRT Jabodebek melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Setidaknya ada empat gangguan utama yang telah diterima laporannya oleh Kemenhub, yaitu terkait pintu kereta, layar informasi penumpang, kelistrikan, dan sistem operasi. TEMPO/Subekti.
LRT Bali Bakal Dibangun, Ekonom dan Pakar Usul Beberapa Skema Pembiayaan Kreatif

Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira membeberkan skema pembiayan kreatif pembangunan LRT Bali.


Proyek LRT Bali Pakai Pembiayaan PSC? Ekonom: Bisa Bikin Biaya Perjalanan Lebih Mahal

4 hari lalu

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Proyek LRT Bali Pakai Pembiayaan PSC? Ekonom: Bisa Bikin Biaya Perjalanan Lebih Mahal

Ekonom, yang juga Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan rencana pembiayaan LRT Bali dari passenger service charge akan berimplikasi pada biaya perjalanan yang lebih mahal ke Bali.