TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 129 warga negara asing atau WNA tercatat telah dideportasi oleh pemerintah sejak Januari hingga Mei ini. Mereka diketahui melakukan sejumlah melanggar aturan hukum dan adat kepariwisataan Bali.
“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Ahad, 28 Mei 2023.
Koster mengatakan diantara para WNA itu juga ada yang dikenakan hukum pidana. "Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” kata dia.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA contohnya tidak memakai busana yang pantas serta berperilaku tak sopan pada saat berkunjung ke tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat
perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum di Bali. Ada juga WNA yang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi.
Kasus terbaru, beredar video WNA berinisial DT yang menari tanpa busana saat pertunjukan tari Bali di Ubud. WNA asal Jerman itu melakukan perbuatan itu pada Rabu, 24 Mei lalu dan petugas terkait telah memberi pembinaan kepada pelaku pariwisata terkait.
Saat ini juga dikabarkan ada indikasi penggunaan mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata dan pusat perbelanjaan. Koster pun menyatakan pihaknya bersama Kepolisian Daerah Bali dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali akan bertindak sesuai peraturan, termasuk soal penjatuhan sanksi deportasi atau hukum pidana.
“Berkaitan dengan kripto kita sudah lidik tempat-tempat yang kita curigai, ada beberapa tempat kita sudah telusuri, memang lidik ini harus tertutup tidak bisa kita terbuka,” kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra.
Kelonggaran untuk wisatawan
Menurut Koster, tindakan nakal wisatawan mancanegara yang muncul belakangan tak lepas dari konsekuensi kebijakan percepatan pemulihan pariwisata pasca-pandemi Covid-19. Sebab, banyak kelonggaran yang diberikan bagi wisatawan.
Beberapa kelonggaran tersebut antara lain penerapan Visa on Arrival atau VoA kepada lebih dari 80 negara dan pembebasan visa. Menurut Koster, meski banyak sisi baiknya, namun ada pula kelemahannya.
“Berikutnya kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan Bali dalam beberapa minggu yang akan datang supaya tidak terjadi penanganan kasus per kasus, tapi memberlakukan kebijakan secara menyeluruh,” kata Koster.
Selain itu, menurut Koster, pihaknya mempertimbangkan psikologis masyarakat Bali yang sedang melakukan pemulihan pariwisata agar tidak sampai kontra produktif.
Untuk membangun pariwisata yang berkualitas, Pemprov Bali mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.
Pilihan Editor: WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.