TEMPO.CO, Jakarta - Perilaku warga negara asing atau WNA yang melanggar aturan atau adat di Bali terus menjadi sorotoan. Terlebih, belakangan kembali marak sejumlah perilaku WNA yang berulah di pulau Dewata dan menjadi viral media sosial.
Salah satu peristiwa terbaru adalah WNA asal Jerman berinisial DT yang menari tanpa busana saat pertunjukan tari Bali di Ubud pada Rabu, 24 Mei lalu. Pada Sabtu, 27 Mei lalu, Imigrasi Bali juga menangkap dua WNA asal Denmark yang beraksi memamerkan kelaminnya setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.
Berkaitan dengan banyaknya video viral yang merekam perilaku WNA tak terpuji, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra meminta agar masyarakat tidak sembarangan dalam menyebarkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial. Sebab, menurut dia, tindakan menyebarkan video hingga menjadi viral itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata Danu.
Menurut Danu, seharusnya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan. Sebab, berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat tidak memfasilitasi tindakan nakal WNA selama berada di Bali. “Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Koster meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari WNA agar langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, Satpol PP, pecalang atau dinas pariwisata. Ia juga meminta pelaku usaha jasa pariwisata agar bersama-sama menjaga nama baik dan citra Pulau Dewata dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
Meski begitu, menurut Koster, pemerintah selalu berupaya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan. “Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujarnya.
Pelanggaran oleh WNA
Sebanyak 129 WNA tercatat telah dideportasi oleh pemerintah Bali sejak Januari hingga Mei ini. Mereka diketahui melakukan sejumlah melanggar aturan hukum dan adat kepariwisataan Bali.
“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata Koster.
Para WNA yang dijatuhi sanksi itu diketahui melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari memakai busana yang tak sopan di tempat suci atau umum, berkelakuan tidak sopan di tempat suci, bekerja atau melakukan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang hingga melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan dinas pariwisata,” ujar Koster.
Pilihan Editor: 129 WNA Dideportasi Sejak Januari, Gubernur Bali Singgung Kelonggaran untuk Wisatawan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.