Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Berulah di Bali: Gubernur dan Polisi Minta Masyarakat Tak Perlu Viralkan, tapi Langsung Laporkan

Reporter

image-gnews
Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perilaku warga negara asing atau WNA yang melanggar aturan atau adat di Bali terus menjadi sorotoan. Terlebih, belakangan kembali marak sejumlah perilaku WNA yang berulah di pulau Dewata dan menjadi viral media sosial.

Salah satu peristiwa terbaru adalah WNA asal Jerman berinisial DT yang menari tanpa busana saat pertunjukan tari Bali di Ubud pada Rabu, 24 Mei lalu. Pada Sabtu, 27 Mei lalu, Imigrasi Bali juga menangkap dua WNA asal Denmark yang beraksi memamerkan kelaminnya setelah video yang berisi aksi porno tersebut menjadi viral.

Berkaitan dengan banyaknya video viral yang merekam perilaku WNA tak terpuji, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra meminta agar masyarakat tidak sembarangan dalam menyebarkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial. Sebab, menurut dia, tindakan menyebarkan video hingga menjadi viral itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata Danu.

Menurut Danu, seharusnya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan. Sebab, berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat tidak memfasilitasi tindakan nakal WNA selama berada di Bali. “Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Koster meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui tindakan nakal atau tidak pantas dari WNA agar langsung melaporkan perilaku itu kepada kepolisian, imigrasi, Satpol PP, pecalang atau dinas pariwisata. Ia juga meminta pelaku usaha jasa pariwisata agar bersama-sama menjaga nama baik dan citra Pulau Dewata dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

Meski begitu, menurut Koster, pemerintah selalu berupaya bergerak cepat menindak wisman nakal setelah ulah mereka masuk pemberitaan. “Kami langsung bergerak, yang dideportasi sesuai persyaratan perundang-undangan, juga ada pelanggaran seperti penyimpangan izin visa juga dilakukan proses hukum di Polda Bali, itu berjalan dan tentu bisa terkena hukum pidana,” ujarnya.

Pelanggaran oleh WNA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 129 WNA tercatat telah dideportasi oleh pemerintah Bali sejak Januari hingga Mei ini. Mereka diketahui melakukan sejumlah melanggar aturan hukum dan adat kepariwisataan Bali.

“Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif,” kata Koster.

Para WNA yang dijatuhi sanksi itu diketahui melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari memakai busana yang tak sopan di tempat suci atau umum, berkelakuan tidak sopan di tempat suci, bekerja atau melakukan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang hingga melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, imigrasi, Satpol PP, pecalang, dan dinas pariwisata,” ujar Koster.

Pilihan Editor: 129 WNA Dideportasi Sejak Januari, Gubernur Bali Singgung Kelonggaran untuk Wisatawan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dituduh Getok Harga ke Turis Asing, Pedagang Makanan Kaki Lima di Hanoi Kena Denda

2 hari lalu

The Huc Bridge di Distrik Hoan Kiem, Hanoi, Vietnam (Pixabay)
Dituduh Getok Harga ke Turis Asing, Pedagang Makanan Kaki Lima di Hanoi Kena Denda

Insiden getok harga yang menargetkan wisatawan asing di Hanoi banyak dilaporkan akhir-akhir ini.


PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

2 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan libur panjang Lebaran 2024 berpotensi mendongkrak tingkat hunian hotel.


Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

4 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

5 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?


Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

5 hari lalu

Gubernur Bali, I Wayan Koster menjadi salah satu tokoh yang menolak kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 di Indonesia.  I Wayan Koster  secara tegas menolak kehadiran Israel di Indonesia melalui surat yang dikirimkan ke Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora). ANTARA
Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

Menjelang Pilgub Bali 2024 sejumlah nama digandang-gadang ikut kontestasi eks Gubernur Bali Wayan Koster, Giri Prasta, dan Sang Made Mahendra Jaya.


Istri Lee Beom Soo Mengaku Lelah Jalani Pernikahan, Selalu Jadi Pemadam Kebakaran dan Tong Sampah

5 hari lalu

Lee Beom Soo dan Lee Yoon Jin. Foto: Soompi.
Istri Lee Beom Soo Mengaku Lelah Jalani Pernikahan, Selalu Jadi Pemadam Kebakaran dan Tong Sampah

Istri Lee Beom Soo mengungkapkan sang suami melarang putrinya sendiri pulang ke rumahnya di Seoul lantaran memilih tinggal bersamanya di Bali.


Tradisi Megibung, Berbuka Puasa di Kampung Islam Kepaon Bali Saat Bulan Ramadan

6 hari lalu

Umat Islam menggelar makan bersama atau megibung saat berbuka puasa di Masjid Baitul Makmur, Denpasar, Bali, Jumat 8 April 2022. Kegiatan megibung yang digelar saat waktu berbuka puasa tersebut untuk menyemarakkan bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan sekaligus ajang menjalin silaturahmi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Tradisi Megibung, Berbuka Puasa di Kampung Islam Kepaon Bali Saat Bulan Ramadan

Tradisi di salah satu kampung Muslim di Bali ketika bulan Ramadan yaitu berbuka puasa dengan makan bersama atau megibung.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

7 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.


Merayakan Lebaran dengan Keistimewaan di Infinity8 Bali

7 hari lalu

Hotel Infinity 8 Bali
Merayakan Lebaran dengan Keistimewaan di Infinity8 Bali

Infinity8 Bali mengumumkan peluncuran Paket Lebaran yang dirancang khusus untuk memberikan pengalaman menginap yang istimewa.


Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

8 hari lalu

Umat Islam menggelar makan bersama atau megibung saat berbuka puasa di Masjid Baitul Makmur, Denpasar, Bali, Jumat 8 April 2022. Kegiatan megibung yang digelar saat waktu berbuka puasa tersebut untuk menyemarakkan bulan Ramadhan 1443 Hijriah dan sekaligus ajang menjalin silaturahmi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Ramadan di Bali, Junjung Toleransi dan Lintas Agama Sama-sama Berburu Takjil

Menjalankan ibadah puasa Ramadan di Bali pun menarik. Toleransi yang dijunjung tinggim bahkan warga lintas agama sama-sama berburu takjil.