TEMPO.CO, Yogyakarta - Viralnya kembali nama Yogyakarta di media sosial akibat kasus kejahatan jalanan awal Ramadan ini dikhawatirkan menggerus kepercayaan wisatawan menyambangi kota itu. Terlebih, masa libur Lebaran yang panjang tiba setelah pemerintah merencanakan cuti bersama mulai 19 April mendatang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta
pun awal pekan ini meningkatkan frekuensi patroli dan melebarkan jangkauan pengawasan wilayah, terutama di jam rawan, yakni menjelang tengah malam dan rentang masa sahur. "Jika sebelumnya patroli hanya di jalan-jalan protokol, kami mulai masuk ke gang-gang kampung di pinggir jalan,” kata Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo, Selasa, 28 Maret 2023.
Upaya patroli hingga lebih dalam ke perkampungan itu untuk mendeteksi dini aktivitas mencurigakan, terutama berkumpulnya kelompok-kelompok remaja yang disinyalir berniat melakukan aksi-aksi kejahatan jalanan bersama sama seperti yang marak terjadi awal Ramadan ini.
"Frekuensi patroli juga kami tambah dari sebelumnya mengitari jalanan protokol Yogya dari arah utara ke selatan sekali selesai, sekarang menjadi dua kali," kata Hery.
Menurut Hery, Satpol PP Kota Yogyakarta dalam pengawasan pencegahan kejahatan jalanan ini berpedoman pada Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022 tentang penerapan jam malam bagi anak. Dalam peraturan jam malam anak itu berlaku dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Sebab, berkaca dari kejadian yang terjadi sebelumnya, banyak anak berstatus pelajar dan usia di bawah umur terlibat. Seperti pengeroyokan seorang pelajar hingga koma yang dilakukan 15 orang di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jetis Yogyakarta pada Jumat, 24 Maret lalu. Dari 15 orang itu, diketahui 9 orang berusia di bawah umur mulai 15-17 tahun.
"Jadi jika saat jam malam anak itu kami mendapati ada kumpulan anak-anak nongkrong tidak jelas di jalan, kami bubarkan," kata Hery.
Hery mengatakan jalan-jalan yang berpotensi untuk nongkrong anak-anak itu antara lain Jalan Solo, Jalan Kusumanegara, jalan ke utara sekitar Stadion Mandala Krida, kawasan Tugu Yogyakarta, Jalan Diponegoro dari timur ke barat dan Jalan Magelang. "Termasuk di beberapa warung seperti warmindo dan angkringan," kata dia.
Menurut Hery, sejak berlaku peraturan wali kota terkait jam malam anak di Kota Yogyakarta pada April 2022 sampai Februari 2023, ada sekitar 37 anak yang sudah ditindak. Mereka yang terjaring dibuatkan berita acara dari Satpol PP Kota Yogyakarta. "Dalam peraturan soal jam malam anak itu mengatur adanya teguran lisan, tertulis, dan jika sampai berulang akan dimasukan ke balai rehabilitasi," kata Hery.
Pilihan Editor: Waspada, Awal Ramadan di Yogyakarta Diwarnai Sejumlah Kekerasan Jalanan Remaja
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.