Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PHRI Yogyakarta Kritik Arahan Presiden Jokowi Soal Larangan Buka Bersama

image-gnews
Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta menyesalkan adanya surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai pelarangan kegiatan buka bersama pejabat terutama aparatur sipil negara atau ASN dan juga TNI dan Polri. "Kami sangat keberatan dengan arahan itu (larangan berbuka bersama)," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono Jumat 24 Maret 2023.

PHRI Yogyakarta mengungkap, Ramadan merupakan masa sepi kunjungan wisata dan minim reservasi. Kalangan hotel di Yogyakarta biasanya mengandalkan pemasukan saat Ramadan adalah membuka paket-paket menu buka puasa.

PHRI Beberkan UMKM juga akan Terdampak 

PHRI Yogyakarta membeberkan, arahan larangan buka bersama itu tak hanya membuat hotel dan restoran mendapat hantaman paling keras. "Dalam menyiapkan paket buka bersama itu kami juga melibatkan kelompok UMKM, yang memasok bahan pangannya, si pembuat souvenirnya, kan semua masuk dalam paket itu," kata Deddy.

Adapun untuk hotel dan restoran, Deddy mengatakan, rata-rata di masa Ramadan ini reservasi untuk buka puasa di hotel hotel anggota PHRI berkisar 20 hingga 30 persen. "Reservasi paket buka bersama itu kami perkirakan akan terus naik hingga 100 persen ketika mendekati minggu terakhir puasa," ujarnya. 

Deddy mengakui, pelaku perhotelan khawatir jika kebijakan larangan buka bersama  tersebut benar-benar diberlakukan. Menurut dia, ASN menjadi salah satu pasar potensial saat Ramadan. ASN tak hanya menggelar rapat namun juga sekalian mengadakan kegiatan buka bersama di hotel maupun restoran.

PHRI DIY pun telah menyiapkan langkah untuk menyatakan penolakan pada arahan larangan buka bersama itu. "Kalau kebijakan itu ada surat tertulisnya, kami akan membalas juga (penolakan atas larangan buka bersama) itu lewat surat dari pemerintah daerah atau siapapun yang mengirimkan soal itu," kata Deddy.

Menurut dia, kebijakan itu memojokkan mereka. "Di satu sisi kami pelaku usaha didorong membangkitkan perekonomian namun di sisi lain ada kebijakan yang menghambatnya," Deddy menambahkan.

PHRI Minta Dilibatkan Saat Bahas Pelarangan Buka Puasa Bersama

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PHRI Yogyakarta pun mendesak sebelum pemerintah daerah meneruskan instruksi pusat, juga meminta pertimbangan dengan asosiasi pariwisata terutama PHRI dan pelaku-pelaku pariwisata yang lain. "Jangan sampai memutuskan sendiri," kata Deddy.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad menyatakan sampai saat ini belum menerima detail edaran instruksi larangan berbuka bersama kalangan ASN itu. "Kami masih menantikan aturan yang lebih rinci mengenai ketentuan yang tertuang soal arahan itu," kata Noviar.

Noviar menuturkan, dalam kebijakan itu Satpol PP akan melihat tugas yang mesti dilakukan. "Semua kan perlu didetailkan, larangan buka bersama ini yang dimaksud apa, karena di rumah bersama keluarga pun juga termasuk buka bersama," kata dia.

Pilihan Editor: PHRI Ungkap Alasan Perlunya Hotel Baru di Yogyakarta Menyebar Merata ke Kabupaten

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

11 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
3 Pejabat Komisi Antirasuah Lolos Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

Dari 20 nama capim KPK yang lolos, tiga di antaranya adalah pejabat KPK. Mereka adalah Johanis Tanak, Pahala Nainggolan, dan Wawan Wardiana.


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

1 hari lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

1 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

2 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.


Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

6 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.


Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bilang Pindah ke IKN Tidak Segampang yang Dibayangkan

Adapun rencana Jokowi berkantor di IKN sebelumnya diungkap kembali oleh Menteri Basuki.


Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

8 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa Perbedaan PNS dan Karyawan BUMN? Ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya

Sederet perbedaan PNS dengan karyawan BUMN, mulai dari tahapan seleksi hingga keuntungan yang diperoleh