TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, melarang warga negara asing dari delapan negara di Afrika masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Namun demikian, kalaupun ada yang hendak masuk dengan tujuan tertentu, maka masih diperbolehkan.
Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, pada Sabtu, 27 November 2021.
"Menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru Covid-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri, perlu menerbitkan surat edaran tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 29 November 2021.
Pelarangan terhadap warga asing dari delapan negara di Afrika yang pernah tinggal atau berkunjung ke sana kemudian hendak masuk ke Indonesia adalah:
- Afrika Selatan
- Botswana
- Namibia
- Zimbabwe
- Lesotho
- Mozambique
- Eswatini
- Nigeria
"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," begitu tertulis dalam surat edaran. Hanya saja, ketentuan tersebut tidak berlaku atau dikecualikan bagi orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Indonesia memegang Presidensi Group of 20 (G20) pada 2022. Ini merupakan kali pertama Indonesia terpilih sebagai Presidensi G20, sejak dibentuknya G20 pada tahun 1999. Selama masa Presidensi G20, Indonesia berperan menentukan agenda prioritas dan memimpin rangkaian pertemuan G20.
Presidensi G20 Indonesia secara resmi dimulai pada 1 Desember 2021 sampai 30 November 2022. Tema yang diusung adalah "Recover Together, Recover Stronger". Setidaknya ada tiga manfaat bagi Indonesia karena ditunjuk sebagai Presidensi G20.
Dari aspek ekonomi, akan terbuka peluang peningkatan konsumsi domestik mencapai Rp 1,7 triliun, penambahan Produk Domestik Bruto (PDB) yang diperkirakan mencapai Rp 7,47 triliun. Dan melibatkan sekitar 33 ribu pekerja di berbagai sektor industri pada masa mendatang.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
SURAT EDARAN DITJEN IMIGRASI | KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Baca juga:
Varian Baru Covid-19, 7 Negara Ini Larang Perjalanan dari Afrika Selatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.