TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali melarang pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2022. Hal itu sejalan dengan arahan pemerintah pusat guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.
"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk Pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati setelah menghadiri peringatan 75 tahun Perang Puputan Margarana, Sabtu, 20 November 2021.
Meski melarang pesta kembang api, Ardana mengatakan pihaknya tetap melaksanakan perayaan pergantian tahun di wilayahnya dengan aturan ketat. Jumlah warga dan wisatawan yang hendak merayakan pergantian malam tahun baru di Pulau Dewata akan dibatasi.
Menurut Ardana, pada acara pergantian malam tahun baru nanti, jumlah warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun di objek wisata dan tempat umum lainnya akan dibatasi 50 persen. Selain itu, protokol kesehatan di lokasi akan diperketat.
Meski ada pembatasan, Ardana berharap momentum libur Natal dan Tahun Baru di Bali tidak mengurangi upaya pelaku ekonomi meningkatkan usahanya. "Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan Tahun Baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," kata dia.
Baca juga: Ubud Masuk Daftar Kota Terbaik di Dunia, Lihat 5 Destinasi Wisata Menariknya