TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 secara merata untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Maka seluruh wilayah akan menerapkan PPKM Level 3.
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui pernyataan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
Kebijakan status PPKM Level 3 tersebut rencananya akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Penerapannya akan menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," kata Muhadjir.
Seperti yang pernah diterapkan beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah, dalam kebijakan PPKM Level 3 mengatur sejumlah pembatasan untuk meminimalisir kegiatan masyarakat. Diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Muhadir pun meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI, Polri, Satgas Covid-19 Nasional melalui Badan Penanggulangan Bencana Nasional, pemerintah daerah serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru. Ia pun memgingatkan bahwa kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Baca juga: Persiapan Bali Sambut Wisatawan di Masa Libur Natal dan Tahun Baru