Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Libur Natal dan Tahun Baru, Bali akan Batasi Jumlah Kunjungan Wisatawan

Reporter

image-gnews
Wisatawan menyaksikan pementasan Tari Kecak di Daya Tarik Wisata (DTW) Uluwatu, Badung, Bali, Selasa 21 September 2021. Atraksi wisata tari kecak tersebut kembali dipentaskan perdana pada Selasa (21/9) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah penonton 50 persen dari kapasitas serta untuk mempromosikan daya tarik pariwisata di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan menyaksikan pementasan Tari Kecak di Daya Tarik Wisata (DTW) Uluwatu, Badung, Bali, Selasa 21 September 2021. Atraksi wisata tari kecak tersebut kembali dipentaskan perdana pada Selasa (21/9) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah penonton 50 persen dari kapasitas serta untuk mempromosikan daya tarik pariwisata di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai upaya meminimalisir penularan Covid-19, Pemerintah Provinsi Bali berencana membatasi kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Sebab, masa libur akhir tahun sebelumnya telah menyebabkan lonjakan angka kasus.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya sedang menyiapkan strategi untuk mencegah terjadinya lonjakan kunjungan wisatawan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Diantaranya dengan membatasi kunjungan wisatawan mancanegara maksimal 1.500 orang per hari di masa itu.

"Itu salah satu antisipasi untuk mencegah gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Bali," kata Bagus, Senin, 15 November 2021.

Bali memang sudah bisa menerima wisatawan mancanegara sejak 14 Oktober lalu. Namun wisatawan yang bisa masuk juga masih terbatas untuk 19 negara dan harus melalui proses karantina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara terpisah, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan pihaknya terus mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata setelah pemerintah mengizinkan pembukaan kembali tempat pariwisata di Bali. Menurut dia, pengelola objek wisata di wilayahnya umumnya sudah menyiapkan masker serta pengaturan jarak antar-wisatawan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 dalam kegiatan pariwisata.

Pengelola juga menerapkan aplikasi PeduliLindungi di Bali untuk memastikan status kesehatan wisatawan. "Apalagi saat ini sudah ada aplikasi PeduliLindungi, masuk objek tambah ketat. Karena semua pakai HP, orang itu dicek sudah divaksin atau belum, kalau sudah divaksin dua kali bisa masuk," kata Sanjaya.

Baca jugaAgenda Wisata di Mandalika 'Pemanasan' Buat Hiburan Wisatawan World Superbike

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

4 jam lalu

Istana Gyeongbokgung di Korea Selatan. Unsplash.com/chanhee lee
3 Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan saat ke Korea Selatan

Korea Tourism Organization mencatat 902 pengaduan dari wisatawan selama tahun 2023


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

17 jam lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

19 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

20 jam lalu

Rizky Febian dan Mahalini Raharja melangsungkan upacara adat menjelang hari pernikahan, Ahad, 5 Mei 2024. Foto: Instagram/@rfasmusic
Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali


Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

1 hari lalu

The Nusa Dua Bali (ITDC)
Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi