TEMPO.CO, Jakarta - Sistem pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil genap tak akan diberlakukan lagi di jalan menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menilai kebijakan lalu yang telah berjalan sejak 25 September 2021 itu tidak efektif.
"Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," kata Koster di Denpasar, Rabu, 6 Oktober 2021.
Pencabutan kebijakan ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. "Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE Nomor 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi," kata Koster.
Sebelumnya kebijakan ganjil genap berlaku pada Sabtu dan Minggu, yang berlangsung tiga jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam di sore hari (15.00-18.00 Wita). Kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah objek wisata yang telah buka di daerah lain.
Meski kebijakan ganjil genap dicabut, Koster mengingatkan pengelola agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir. Jangan sampai terjadi kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.
Saat ini, Bali menerapkan PPKM Level 3 mulai 5-18 Oktober. Pemerintah pun melakukan pelonggaran di sejumlah sektor, termasuk sektor pariwisata. Bahkan, rencananya Bali akan kembali menerima wisatawan mancanegara mulai 14 Oktober mendatang.
Baca juga: Bali Sambut Wisatawan Mancanegara 14 Oktober, Gubernur Harap Pariwisata Pulih