Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenparekraf akan Kaji Ulang Larangan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Objek Wisata

image-gnews
Petugas Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta menolak pengunjung yang membawa balita. Mereka hendak masuk saat uji coba pembukaan pada Senin, 13 September 2021. Dok. Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta
Petugas Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta menolak pengunjung yang membawa balita. Mereka hendak masuk saat uji coba pembukaan pada Senin, 13 September 2021. Dok. Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan tengah mengkaji soal ketentuan anak usia di bawah 12 tahun yang sampai sekarang dilarang masuk objek wisata dengan alasan belum mendapat vaksinasi Covid-19.

“Awal pekan ini soal larangan anak usia 12 tahun masuk objek wisata itu sudah kami sampaikan saat rapat dengan Kemenkomarves (Kemaritiman dan Investasi) dan sedang dikaji kembali,” kata Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana saat menyambangi Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Rabu, 6 Oktober 2021.

Kebijakan soal larangan anak di bawah usia 12 tahun masuk ini dikeluhkan berbagai pengelola destinasi, tak terkecuali Gembira Loka Yogyakarta. Sebab, sebagian besar pengunjungnya tak lain orang tua dan anak-anak mereka.

Anggara mengakui saat ini masih ada beberapa evaluasi sebelum membuat keputusan baru soal larangan itu. “Kami sedang men-survei langsung di lapangan, sebenarnya bagaimana jaminan keamanan bagi anak saat berwisata itu. Kalau sekiranya memang objek wisata itu memenuhi syarat dan aman, kami usulkan Kemenkomarves membuat kriteria baru untuk anak usia 12 tahun ke bawah,” kata dia.

Menurut Anggara, sejauh ini memang baru pusat perbelanjaan dan mal yang baru mendapat diskresi soal aturan anak di bawah 12 tahun boleh masuk. Namun hasilnya dari uji coba di mal itu sampai sekarang belum bisa diukur, apa memiliki dampak atau tidak terkait peningkatan Covid-19 pada anak.

“Pemerintah masih menunggu ujicoba dari mal ini, mudah-mudahan hasilnya juga bisa untuk mendukung diterapkan di obyek wisata, jadi mohon ditunggu dulu,” kata Anggara.

Dari pantauan di Gembira Loka, Anggara menilai sebenarnya untuk penerapan protokol kesehatan sudah memadai alias layak untuk memungkinkan anak usia di bawah 12 tahun yang belum divaksin ikut masuk. Dari prosedur pembelian tiket sampai alur keluar masuk pengunjung hingga sarana cuci tangan sudah diterapkan.

“Bahkan untuk pengunjung memberi makan hewan di Gembira Loka ada keeper yang menjaga agar tidak terjadi kerumunan,” kata Anggara.

Hanya saja, Anggara mengakui pihaknya belum bisa memberi jaminan apapun terkait kapan kepastian aturan soal anak di bawah 12 tahun itu dicabut. “Sampai saat ini soal perubahan aturan itu belum final dibahas karena pemerintah masih membutuhkan keyakinan soal aman atau tidaknya kondisi obyek wisata,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walaupun dari Kementerian Kesehatan bersikukuh agar aturan soal larangan anak di bawah usia 12 tahun itu hanya diperlonggar jika sudah vaksinasi, namun Kemenparekraf sudah mengusulkannya dicabut dan diganti penerapan protokol ketat dan aplikasi PeduliLindungi.

“Apalagi seperti kebun binatang ini, juga dekat dengan lokasi khusus yang menempatkan pengunjung jika klasifikasinya itu zona hitam, jadi bisa kerja sama dengan puskesmas terdekat untuk pemantauan pengunjungnya,” kata Anggara.

Direktur Utama Gembira Loka Kanjeng Mas Tumenggung A Tirtodiprojo atau akrab disapa Joko mengatakan tidak diperbolehkannya anak di bawah usia 12 tahun masuk di masa uji coba ini sangat mempengaruhi kunjungan. “Segmen utama kebun binatang ini mayoritas anak-anak, dengan ketentuan itu jelas sangat berpengaruh pada kunjungan,” kata dia.

Selama uji coba pembukaan, ujar Joko, banyak sekali pengunjung ditolak masuk karena hampir semuanya membawa anak di bawah usia 12 tahun. "Jumlah anak yang dibawa itu bisa mencapai 3-4 kali lipat yang masuk, kami harapkan pemerintah benar benar mengkaji ulang,” ujarnya.

Joko menuturkan aturan soal anak di bawah usia 12 tahun ini semestinya tidak diterapkan serta merta di semua objek wisata. Ada beberapa destinasi yang segmentasi nya berbeda. “Harapan kami ada diskresi asal protokol kesehatan ketat, orang tuanya sudah divaksin dan tetap dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” kata dia.

Joko menuturkan pihaknya memahami pembatasan ini tujuannya untuk bersama melindungi sebaran Covid-19 ke anak-anak. “Kami hanya berharap kebijakannya bisa berubah, karena kebun binatang ini tidak hanya sebatas objek wisata saja yang didiamkan tidak masalah, kami juga harus menghidupi makhluk hidup di sini,” ujarnya.

Baca jugaYogyakarta Tetap PPKM Level 3, Sultan HB X: Semua Tempat Wisata Masih Tutup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 jam lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

1 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

4 hari lalu

Massa dari berbagai kelompok berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Massa Demo Sengketa Pilpres 2024 Hajar Seorang Pria Diduga Copet Ponsel

Pria diduga copet itu nyaris ditelanjangi massa demo sengketa Pilpres 2024, namun berhasil diamankan polisi dan petugas keamanan.


Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

4 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin menunjukan poster saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

4 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

8 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

8 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

9 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

9 hari lalu

Pura Luhur Uluwatu, Bali. shutterstock.com
10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

Berikut ini Deretan daftar tempat wisata paling populer di Indonesia versi Tripadvisor, didominasi oleh objek wisata di Bali.


Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

9 hari lalu

Bhikhu berdoa bersama saat perayaan hari raya Magha Puja 2024 di pelataran Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 8 Maret 2024. Hari raya Magha Puja diperingati setiap bulan purnama di bulan ketiga kalender Buddha untuk mengenang Sang Buddha saat membabarkan Dharma pentingnya umat menghindari perbuatan jahat, menambah kebajikan, kesucian hati dan pikiran. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

Kemenparekraf mengungkap destinasi wisata favorit selama libur lebaran.