TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Bali masih ada di Level 4. Namun pemerintah setempat mulai melonggarkan sejumlah aturan, terutama terkait sektor pariwisata.
Gubernur Bali Wayan Koster mengizinkan daya tarik wisata arau objek wisata untuk melakukan uji coba pembukaan dengan kapasitas pengunjung 50 persen. "Dengan penerapan prokes ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk DTW alam, budaya, buatan dan spiritual," kata dia dalam keterangannya, Selasa, 7 September 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, mal atau pusat perbelanjaan bisa buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita," kata Koster.
Dalam pembukaan tempat publik itu, masyarakat, baik pengunjung maupun pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi.
Mereka yang bisa masuk wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Sedangkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki mal.
Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit. "Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dan mal ditutup," kata Koster.
Adapun untuk pelaku perjalanan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Sedangkan pelaku perjalanan yang baru memperoleh vaksin dosis pertama harus mengantongi hasil negatif PCR H-2.
Koster pun mengimbau masyarakat Bali untuk terus menaati dan melaksanakan protokol kesehatan. "Serta segera mengikuti vaksin Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Bali Sebut Seluruh Tenaga Kerja Pariwisata Sudah Jalani Vaksinasi Covid-19