TEMPO.CO, Yogyakarta - Wisatawan yang akan jalan-jalan sambil menikmati suasana Malioboro Yogyakarta hanya akan memiliki waktu maksimal dua jam saja. Kebijakan pembatasan waktu kunjungan itu disiapkan Pemerintah Kota Yogyakarta jika kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakhir.
"Kebijakan pembatasan durasi kunjungan di Malioboro itu berlaku untuk semua, baik wisatawan luar Yogya ataupun warga lokal Yogya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Ekwanto kepada Tempo, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ekwanto mengatakan skema itu dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan di Malioboro dari penularan kasus harian Covid-19 yang masih melambung di Kota Gudeg. "Hanya untuk kalangan PKL (pedagang kaki lima) dan juga pelaku usaha di kawasan itu durasinya tidak 2 jam, tapi menyesuaikan kebijakan pemerintah soal jam operasional di kawasan itu mengikuti perkembangan kasus Covid-19," kata dia.
Untuk memonitor durasi kunjungan wisatawan itu, Pemerintah Kota Yogyakarta masih mengandalkan sistem barcode yang sudah dijalankan untuk mendata wisatawan sejak tahun lalu. Sehingga pengunjung yang masuk ke kawasan Malioboro otomatis tercatat karena harus scan barcode dulu dan akan mendapat pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp mereka. Dari sistem itu akan ada peringatan kepada wisatawan itu ketika waktu berkunjung mereka akan habis.
Kebijakan pembatasan durasi kunjungan di Malioboro itu akan dibarengi kebijakan pendukung lainnya yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Seperti soal pengaturan kedatangan bus wisata yang tak boleh langsung parkir di tempat parkir di sekitar Malioboro, namun harus masuk Terminal Induk Giwangan dulu.
Di Terminal Giwangan ini, para pengemudi bus dan penumpang akan diminta menunjukkan kartu vaksin dan surat sehat. Jika sudah lengkap dan ada semua, maka bus-bus itu boleh lanjut perjalanan masuk di area parkir sekitar Malioboro seperti Taman Parkir Abu Bakar Ali, Parkir Ngabean dan Parkir Panembahan Senopati.
Saat bus-bus wisata sudah sampai di lokasi parkir dekat Malioboro pun, wisatawan tidak serta merta boleh turun. Tetapi akan dicek kembali kelengkapan surat vaksinnya lalu akan diatur agar saat masuk Malioboro tak terjadi kerumunan.
"Saat parkir dekat Malioboro, bus-bus wisata itu juga hanya diberi waktu selama tiga jam untuk transit, atau selisih satu jam dari batas waktu wisatawan yang selama dua jam," kata Ekwanto.
Saat ini, selama kebijakan PPKM Level 4 belum dicabut, pemerintah Yogyakarta belum membuka akses parkir bus wisatawan dan melarang wisatawan mendatangi kawasan itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad menyatakan penegakan aturan dan penindakan tegas akan tetap diberlakukan selama PPKM Level 4 masih berlaku, termasuk di Malioboro. "Dalam PPKM Level 4 itu mengatur objek wisata seluruhnya masih tutup sehingga jika ada pelanggaran acuan kami menindak adalah instruksi gubernur," kata dia.
Baca juga: Stasiun Yogyakarta dan Malioboro Ditetapkan Jadi Kawasan Wajib Vaksin dan Masker