TEMPO.CO, Jakarta - Penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Bali juga menyasar para warga negara asing (WNA). Dari hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh Imigrasi Bali, ada tiga WNA yang akhirnya diputuskan dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya melakukan operasi pada 8 Juli lalu dan menjaring sekitar 14 WNA yang diduga melanggar protokol kesehatan. "Tiga diantaranya dinyatakan bersalah melanggar prokes dan direkomendasikan untuk dideportasi," kata dia saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin, 12 Juli 2021.
Tiga WNA yang akan dideportasi tersebut adalah MR asal Irlandia, AA dari Amerika Serikat dan ZK dari Rusia.
Menurut Jamaruli, tiga WNA itu dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali. Maka, ketiga orang itu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi.
Jamaruli tak merinci pelanggaran yang dilakukan tiga WNA itu. Ia menyebut pihaknya menerima rekomendasi deportasi dari Satpol PP yang melakukan operasi yustisi.
"Dari 14 yang terjaring, ada tingkatan tertentu. Yang punya kewenangan menentukan siapa saja dan tingkat apa saja itu dari Satpol PP," kata Jamaruli.
Selain tiga orang itu, menurut Jamaruli, belasan WNA lainnya dinilai melakukan pelanggaran ringan saat PPKM Darurat seperti penggunaan masker yang belum benar. "Dari Satpol PP mungkin mempunyai pemikiran yang lebih jauh katakanlah kesalahannya tidak terlalu berat. Seperti menurunkan masker atau penggunaannya keliru. Lalu, Satpol PP kemudian merekomendasikan tiga WNA itu untuk kemudian dideportasi," ujarnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Jumlah Penumpang Kereta Jarak Jauh di Yogyakarta Turun 65 Persen
Catatan redaksi: Paragraf ketiga berita ini telah diubah pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 16.47 WIB dengan mengubah penyebutan nama lengkap WNA menjadi inisial karena ada keberatan.