TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro selama dua pekan ke depan atau hingga 14 Juni 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19 di Yogyakarta.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 14/INSTR/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2021. Melalui aturan itu, Sultan meminta pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening test antigen atau GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.
"Penerapan protokol kesehatan juga secara ketat untuk fasilitas umum, lokasi wisata outdoor," kata Sultan, Rabu, 2 Juni 2021.
Sultan menambahkan untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah Covid-19, maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata dilarang.
Zona Oranye merujuk kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Sedangkan Zona Merah merujuk kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
"Untuk pengaturan lebih lanjut soal pelarangan (destinasi zona oranye dan merah) ini diserahkan kepada Pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid -19 DIY," kata Sultan.
Sultan juga meminta apabila terdapat pelanggaran atas upaya pencegahan penularan Covid-19 di destinasi wisata, ia meminta agar dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi wisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi wisatawan luar Yogya, perpanjangan PPKM Mikro ini juga mengaturnya. Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka lurah melalui posko tingkat kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan itu lintas wilayah itu," ujar Sultan.
Sultan mengatakan perpanjangan PPKM Mikro tersebut akan terus dilakukan selama kasus perkembangan Covid-19 belum stabil. Tanpa memperpanjang PPKM, Sultan khawatir akan sulit mengontrol laju penambahan kasus.
"Jika Yogya tidak ikut memperpanjang PPKM, nanti daerah yang sebenarnya sudah zona hijau bisa menjadi merah sendiri karena semakin banyak yang masuk Yogyakarta dan kita tidak bisa mengontrol," kata Sultan.
Usai lebaran lalu, kasus Covid-19 Yogya masih terus melaju meskipun wisatawan juga sudah mulai kembali berdatangan usai larangan mudik berakhir.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Berty Murtiningsih mengatakan pada Rabu 2 Juni 2021, penambahan kasus positif Covid-19 di DIY sebanyak 268 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 45.233 kasus. Distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 itu tertinggi disumbang Kabupaten Bantul 107 kasus, lalu Kabupaten Sleman 78 kasus, Kabupaten Kulon Progo 33 kasus, Kabupaten Gunungkidul 31 kasus dan Kota Yogyakarta 19 kasus .
Dari kasus itu, jumlah kasus sembuh sebanyak 130 kasus sehingga total sembuh menjadi 41.751 kasus. "Penambahan kasus meninggal sebanyak empat kasus, sehingga total kasus meninggal menjadi 1196 kasus," kata Berty.
Adapun perpanjangan PPKM Mikro di Yogyakarta telah dilakukan terus sebanyak 9 kali.
Baca juga: Raja Yogyakarta 'Sentil' Pedagang yang 'Nuthuk' Harga di Sekitar Malioboro