TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lebak menutup seluruh destinasi wisata di wilayah itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penutupan tempat rekreasi berlaku mulai 16 - 30 Mei 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin mengataka penutupan destinasi wisata itu didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Banten Wahidin Halim. "Kami mendukung kebijakan gubernur Banten untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," kata Imam di Lebak, Minggu 16 Mei 2021.
Selama libur lebaran, menurut Imam, pergerakan masyarakat cukup tinggi, terutama di destinasi wisata alam hingga wisata religi. Mobilisasi massa itu sejumlah destinasi wisata itu, kata Imam, memicu kerumunan dan berpotensi menularkan virus corona.
Wisatawan berrmain air di pantai pasir putih Ciantir, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu 3 Juli 2019. Pantai Ciantir menjadi salah satu daya tarik wisata andalan di Banten yang bakal dikelola infrastrukturnya secara profesional oleh pemerintah daerah setempat. TEMPO/Prima Mulia
Kepala Kepolisian Resor Lebak, Ajun Komisaris Besar Ade Mulyana telah memerintahkan anak buahnya untuk berjaga di pintu masuk destinasi wisata. Polisi juga berkoordinasi dengan tim gabungan yang terdiri dari sekitar 200 personel TNI, instansi pemerintah daerah, dan Satgas Covid-19 untuk mengoptimalkan pos penyekatan.
Di pos penyekatan, mereka yang ketahuan akan masuk ke destinasi wisata di Kabupaten Lebak, Banten, harus putar balik. "Kami putar balik ratusan kendaraan karena mereka dilarang masuk ke kawasan objek wisata," kata Ade Mulyana.
Baca juga:
Polisi Selidiki Perkara Wanita Maki Petugas karena Dilarang ke Pantai Anyer