TEMPO.CO, Yogyakarta - Petugas gabungan di Kabupaten Sleman Yogyakarta hingga H+3 lebaran, Ahad, 16 Mei, kian memperketat penyekatan perbatasan demi menghalau warga dari dalam Daerah Istimewa Yogyakarta yang hendak keluar wilayah. Selain menjaga perbatasan di kawasan timur Yogya atau kawasan Prambanan (arah Yogya-Solo), penyekatan diperketat di kawasan utara atau kawasan Tempel (arah Yogya-Magelang).
"Penyekatan pertama hari ini dari pukul 09.00- 11.00 WIB di Pos Tempel Sleman ada 83 kendaraan bermotor kami putar balik dari total 194 kendaraan yang diperiksa," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arif Pramana, Ahad, 16 Mei 2021.
Dalam kesempatan itu, petugas gabungan yang melibatkan unsur Polres Sleman, Kodim 0732 Sleman
Brimob DIY, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat dan Satpol PP DIY itu juga sekaligus menggelar rapid tes acak pelaku perjalanan. "Dari 52 pelaku perjalanan yang menjalani tes acak antigen, ada satu orang hasilnya positif (Covid) ," kata Arif.
Pelaku yang positif itu pun diminta untuk menjalani test PCR di fasilitas kesehatan terdekat untuk memastikan kondisinya dan dilarang keluar DIY.
Arif mengatakan penyekatan perbatasan kembali dilanjutkan di hari yang sama mulai pukul 14.00- 17.00 WIB dengan sasaran utama memeriksa kendaraan plat nomor AB (Yogyakarta) yang coba keluar wilayah DIY.
Dari operasi penyekatan tahap kedua itu jumlah kendaraan asal Yogya yang diperiksa sebanyak 220 kendaraan dan yang diminta putar balik sebanyak 59 kendaraan. "Untuk kendaraan plat nomor AB dengan tujuan bekerja di luar wilayah DIY bisa lanjut jika membawa surat tugas resmi instansinya," kata Arif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta Noviar Rahmad mengatakan sejak pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021, hingga H+1 Lebaran, sebanyak 3.227 kendaraan asal luar daerah yang mau memasuki wilayah Yogyakarta telah diputar balik.
Jumlah kendaraan yang diputarbalik itu total dari 10.422 kendaraan yang diperiksa dari awal penyekatan sampai H+1 lebaran. "Jumlah kendaraan yang diputar balik pada Hari Raya Idul Fitri sendiri cukup tinggi, sekitar 268 kendaraan," kata dia.
Kendaraan yang diminta putar balik di Yogyakarta mayoritas karena tidak memiliki dokumen persyaratan untuk melintas selama larangan mudik seperti surat keterangan jalan dan surat keterangan bebas Covid-19."Mereka yang diminta putarbalik juga karena tidak bersedia mengikuti tes acak Covid-19 dengan fasilitas rapid antigen yang disediakan secara gratis," kata Noviar.
Baca juga: Libur Lebaran, Wisatawan ke Pantai Gunungkidul - Bantul Yogyakarta 65 Ribu Orang