TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Papua dapat melintasi batas negara dari Indonesia ke Papua Nugini tanpa paspor dan tak perlu mengajukan visa. Mereka dapat masuk ke Papua New Guinea dengan menggunakan kartu merah.
Ya, istilah kartu merah dan kartu kuning tak hanya ada dalam pertandingan sepak bola. Di perbatasan Indonesia - Papua Nugini, berlaku juga kartu merah dan kartu kuning untuk mengidentifikasi pemilik kartu tersebut. Kartu merah untuk warga Indonesia di Papua dan kartu kuning untuk penduduk Papua New Guinea.
Baca juga:
Heboh Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari PNG, Ada Kartu Merah Perbatasan
Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan tak semua orang Papua dan Papua Nugini dapat memiliki kartu merah dan kartu kuning ini. Bagi warga Papua, syaratnya adalah bermukim di perbatasan dan telah berusia 18 tahun. "Penduduk pelintas batas Indonesia – Papua Nugini dikelompokan menjadi dua, yaitu pelintas batas tradisional dan pelintas batas modern," kata Hari Suroto kepada Tempo, Sabtu 10 April 2021.
Pelintas batas tradisional berarti mobilitas penduduk tanpa memakai paspor. Ketika melewati perbatasan Indonesia - Papua Nugini, mereka menggunakan kartu merah dan kartu kuning tadi. Pelintas batas tradisional hanya melapor di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Skouw di Kota Jayapura atau PLBN Sota di Merauke.
Baca juga:
Para pelintas batas tradisional biasanya berjalan kaki saat melewati perbatasan. Mereka kemudian naik moda transportasi Damri atau angkot yang biasa disebut taksi. Warga negara Papua Nugini yang masuk ke Papua umumnya datang untuk berbelanja dan memiliki izin tinggal selama 30 hari.
Jalur pelintas batas tradisional di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Papua. Dok. Hari Suroto
Adapun pelintas batas modern adalah mereka yang bepergian antar-negara dengan menggunakan paspor dan mengajukan visa. Visa kunjungan ke Papua New Guinea dapat diperoleh di konsulat jenderal PNG di Kota Jayapura.
Selain dua kelompok pelintas batas tersebut, menurut Hari Suroto, ada pula pelintas batas ilegal. Mereka tidak menggunakan kartu maupun paspor. "Biasanya mereka melewati jalan darat alternatif atau disebut juga jalan tikus," katanya.
Kebijakan pelintas batas tradisional ini tak lepas dari sejarah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Papua Nugini. Hari Suroto menjelaskan, kesepakatan kebijakan perbatasan antara Indonesia dengan ini ditandatangani di Port Moresby pada 11 April 1990. Nama perjanjiannya Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Papua New Guinea on Border Arrangement of Papua New Guinea on Border Arrangements.
Perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini atau PNG di Papua. Foto: Hari Suroto
Presiden Soeharto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 untuk mengesahkan kesepakatan tersebut. "Basic agreement itu dibuat sebagai titik tolak untuk menentukan kerja sama atas itikad baik dan saling pengertian antara Indonesia dengan Papua New Guinea," kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cenderawasih. Kesepakatan ini menjadi landasan kebijakan administrasi lalu lintas orang dan pembangunan perbatasan yang bermanfaat bagi warga masing-masing negara.
Salah satu hal yang tercantum di dalam kesepakatan dasar itu adalah menghormati kebiasaan dan hak-hak tradisional penduduk perbatasan Indonesia dan Papua New Guinea di Papua yang sudah berlangsung sejak dulu. Kedua negara mengatur bagaimana penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan dapat saling melewati batas negara untuk tujuan kekerabatan dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.