Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Papua Bisa ke Papua Nugini tanpa Paspor dan Visa, Ini Cara dan Syaratnya

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Suasana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Jayapura, Papua, 14 November 2017. PLBN Skouw terletak di Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua kini sedang dibangun 400 kios pasar, wisma Indonesia, rumah para pegawai kantor perbatasan lengkap dengan infrastruktur permukiman. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Jayapura, Papua, 14 November 2017. PLBN Skouw terletak di Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua kini sedang dibangun 400 kios pasar, wisma Indonesia, rumah para pegawai kantor perbatasan lengkap dengan infrastruktur permukiman. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Papua dapat melintasi batas negara dari Indonesia ke Papua Nugini tanpa paspor dan tak perlu mengajukan visa. Mereka dapat masuk ke Papua New Guinea dengan menggunakan kartu merah.

Ya, istilah kartu merah dan kartu kuning tak hanya ada dalam pertandingan sepak bola. Di perbatasan Indonesia - Papua Nugini, berlaku juga kartu merah dan kartu kuning untuk mengidentifikasi pemilik kartu tersebut. Kartu merah untuk warga Indonesia di Papua dan kartu kuning untuk penduduk Papua New Guinea.

Baca juga:
Heboh Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari PNG, Ada Kartu Merah Perbatasan

Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan tak semua orang Papua dan Papua Nugini dapat memiliki kartu merah dan kartu kuning ini. Bagi warga Papua, syaratnya adalah bermukim di perbatasan dan telah berusia 18 tahun. "Penduduk pelintas batas Indonesia – Papua Nugini dikelompokan menjadi dua, yaitu pelintas batas tradisional dan pelintas batas modern," kata Hari Suroto kepada Tempo, Sabtu 10 April 2021.

Pelintas batas tradisional berarti mobilitas penduduk tanpa memakai paspor. Ketika melewati perbatasan Indonesia - Papua Nugini, mereka menggunakan kartu merah dan kartu kuning tadi. Pelintas batas tradisional hanya melapor di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Skouw di Kota Jayapura atau PLBN Sota di Merauke.

Para pelintas batas tradisional biasanya berjalan kaki saat melewati perbatasan. Mereka kemudian naik moda transportasi Damri atau angkot yang biasa disebut taksi. Warga negara Papua Nugini yang masuk ke Papua umumnya datang untuk berbelanja dan memiliki izin tinggal selama 30 hari.

Jalur pelintas batas tradisional di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Papua. Dok. Hari Suroto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pelintas batas modern adalah mereka yang bepergian antar-negara dengan menggunakan paspor dan mengajukan visa. Visa kunjungan ke Papua New Guinea dapat diperoleh di konsulat jenderal PNG di Kota Jayapura.

Selain dua kelompok pelintas batas tersebut, menurut Hari Suroto, ada pula pelintas batas ilegal. Mereka tidak menggunakan kartu maupun paspor. "Biasanya mereka melewati jalan darat alternatif atau disebut juga jalan tikus," katanya.

Kebijakan pelintas batas tradisional ini tak lepas dari sejarah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Papua Nugini. Hari Suroto menjelaskan,  kesepakatan kebijakan perbatasan antara Indonesia dengan ini ditandatangani di Port Moresby pada 11 April 1990. Nama perjanjiannya Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Papua New Guinea on Border Arrangement of Papua New Guinea on Border Arrangements.

Perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini atau PNG di Papua. Foto: Hari Suroto

Presiden Soeharto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 untuk mengesahkan kesepakatan tersebut. "Basic agreement itu dibuat sebagai titik tolak untuk menentukan kerja sama atas itikad baik dan saling pengertian antara Indonesia dengan Papua New Guinea," kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cenderawasih. Kesepakatan ini menjadi landasan kebijakan administrasi lalu lintas orang dan pembangunan perbatasan yang bermanfaat bagi warga masing-masing negara.

Salah satu hal yang tercantum di dalam kesepakatan dasar itu adalah menghormati kebiasaan dan hak-hak tradisional penduduk perbatasan Indonesia dan Papua New Guinea di Papua yang sudah berlangsung sejak dulu. Kedua negara mengatur bagaimana penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan dapat saling melewati batas negara untuk tujuan kekerabatan dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

4 jam lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

3 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Joe Biden Klaim Pamannya Dimakan Kanibal di Papua Nugini, Begini Kata PM Marape

6 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
Joe Biden Klaim Pamannya Dimakan Kanibal di Papua Nugini, Begini Kata PM Marape

Perdana Menteri Papua Nugini James Marape mengatakan negaranya tidak pantas dicap kanibal setelah Presiden AS Joe Biden bercerita tentang pamannya yang tewas di sana pada Mei 1944.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

7 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

8 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

8 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

8 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

8 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan