Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Papua Bisa ke Papua Nugini tanpa Paspor dan Visa, Ini Cara dan Syaratnya

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Suasana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Jayapura, Papua, 14 November 2017. PLBN Skouw terletak di Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua kini sedang dibangun 400 kios pasar, wisma Indonesia, rumah para pegawai kantor perbatasan lengkap dengan infrastruktur permukiman. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Jayapura, Papua, 14 November 2017. PLBN Skouw terletak di Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua kini sedang dibangun 400 kios pasar, wisma Indonesia, rumah para pegawai kantor perbatasan lengkap dengan infrastruktur permukiman. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Papua dapat melintasi batas negara dari Indonesia ke Papua Nugini tanpa paspor dan tak perlu mengajukan visa. Mereka dapat masuk ke Papua New Guinea dengan menggunakan kartu merah.

Ya, istilah kartu merah dan kartu kuning tak hanya ada dalam pertandingan sepak bola. Di perbatasan Indonesia - Papua Nugini, berlaku juga kartu merah dan kartu kuning untuk mengidentifikasi pemilik kartu tersebut. Kartu merah untuk warga Indonesia di Papua dan kartu kuning untuk penduduk Papua New Guinea.

Baca juga:
Heboh Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari PNG, Ada Kartu Merah Perbatasan

Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan tak semua orang Papua dan Papua Nugini dapat memiliki kartu merah dan kartu kuning ini. Bagi warga Papua, syaratnya adalah bermukim di perbatasan dan telah berusia 18 tahun. "Penduduk pelintas batas Indonesia – Papua Nugini dikelompokan menjadi dua, yaitu pelintas batas tradisional dan pelintas batas modern," kata Hari Suroto kepada Tempo, Sabtu 10 April 2021.

Pelintas batas tradisional berarti mobilitas penduduk tanpa memakai paspor. Ketika melewati perbatasan Indonesia - Papua Nugini, mereka menggunakan kartu merah dan kartu kuning tadi. Pelintas batas tradisional hanya melapor di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Skouw di Kota Jayapura atau PLBN Sota di Merauke.

Para pelintas batas tradisional biasanya berjalan kaki saat melewati perbatasan. Mereka kemudian naik moda transportasi Damri atau angkot yang biasa disebut taksi. Warga negara Papua Nugini yang masuk ke Papua umumnya datang untuk berbelanja dan memiliki izin tinggal selama 30 hari.

Jalur pelintas batas tradisional di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Papua. Dok. Hari Suroto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pelintas batas modern adalah mereka yang bepergian antar-negara dengan menggunakan paspor dan mengajukan visa. Visa kunjungan ke Papua New Guinea dapat diperoleh di konsulat jenderal PNG di Kota Jayapura.

Selain dua kelompok pelintas batas tersebut, menurut Hari Suroto, ada pula pelintas batas ilegal. Mereka tidak menggunakan kartu maupun paspor. "Biasanya mereka melewati jalan darat alternatif atau disebut juga jalan tikus," katanya.

Kebijakan pelintas batas tradisional ini tak lepas dari sejarah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Papua Nugini. Hari Suroto menjelaskan,  kesepakatan kebijakan perbatasan antara Indonesia dengan ini ditandatangani di Port Moresby pada 11 April 1990. Nama perjanjiannya Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Papua New Guinea on Border Arrangement of Papua New Guinea on Border Arrangements.

Perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini atau PNG di Papua. Foto: Hari Suroto

Presiden Soeharto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 untuk mengesahkan kesepakatan tersebut. "Basic agreement itu dibuat sebagai titik tolak untuk menentukan kerja sama atas itikad baik dan saling pengertian antara Indonesia dengan Papua New Guinea," kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cenderawasih. Kesepakatan ini menjadi landasan kebijakan administrasi lalu lintas orang dan pembangunan perbatasan yang bermanfaat bagi warga masing-masing negara.

Salah satu hal yang tercantum di dalam kesepakatan dasar itu adalah menghormati kebiasaan dan hak-hak tradisional penduduk perbatasan Indonesia dan Papua New Guinea di Papua yang sudah berlangsung sejak dulu. Kedua negara mengatur bagaimana penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan dapat saling melewati batas negara untuk tujuan kekerabatan dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

1 jam lalu

Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri sebut Jokowi Bikin Indeks Demokrasi RI Mendekati Nol, Lebih Rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste

Berdasar V-Dem Democracy Index 2024, Faisal Basri sebut Jokowi membuat indeks demokrasi mendekati nol, lebih rendah dari Papua Nugini dan Timor Leste.


16 Kampung di Distrik Kokoda Utara Papua Belum Mendapat Akses Air Bersih dan Listrik

2 hari lalu

Dua anak membawa air dari sumber mata air di Desa Selomukti, Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, Senin, 18 September 2023. Sebanyak 252 kepala keluarga Dusun Jerugen desa tersebut kesulitan air bersih untuk kebutuhan minum dan terpaksa mengambil air di sumber mata air dengan jarak sekitar dua kilometer dari rumahnya. ANTARA FOTO/Seno
16 Kampung di Distrik Kokoda Utara Papua Belum Mendapat Akses Air Bersih dan Listrik

Masyarakat Distrik Kokoda Utara meminta pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan dasar mereka berupa air bersih dan listrik.


Penjelasan KPU dan Polda soal Proses Rekapitulasi di Papua

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penjelasan KPU dan Polda soal Proses Rekapitulasi di Papua

KPU mengklaim Provinsi Papua telah siap melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.


KPU Sebut Papua Siap Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Papua Siap Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara

August Mellaz menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua sudah siap mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional


Mama-Mama Papua Keluhkan Kondisi Pasar di Merauke, Sebut Tak Diperhatikan Sejak Pemberlakuan Otsus

3 hari lalu

Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua atau IPM2AP mendesak Pemerintah Merauke untuk menyediakan pasar yang layak dan memperhatikan pedagang asli Papua. Foto: Istimewa
Mama-Mama Papua Keluhkan Kondisi Pasar di Merauke, Sebut Tak Diperhatikan Sejak Pemberlakuan Otsus

Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua menilai pemerintah Merauke gagal menyediakan pasar yang mampu menjawab tantangan dan persoalan ekonomi


Dinas Kesehatan Sorong Selatan Temukan 47 Kasus Malaria pada Januari-Maret

3 hari lalu

Nyamuk malaria (Reuters Photo/Paulo Whitake
Dinas Kesehatan Sorong Selatan Temukan 47 Kasus Malaria pada Januari-Maret

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sorong Selatan, Marthina Atanay, mengatakan seluruh kasus malaria tersebut sudah ditindaklanjuti puskesmas setempat.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


Anggota Basarnas Papua Meninggal Akibat Jatuh dari Tower Telekomunikasi saat Selamatkan Warga

4 hari lalu

Petugas BPBD, Basarnas dan Dinas Pemadam Kebakaran mengevakuasi pohon tumbang pascaputing beliung di Jalan Nasional Bandung Garut di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat tengah mendata kerusakan bangunan dan korban akibat bencana puting beliung yang terjadi di Rancaekek pada Rabu petang tersebut. ANTARA/Raisan Al Farisi
Anggota Basarnas Papua Meninggal Akibat Jatuh dari Tower Telekomunikasi saat Selamatkan Warga

Seorang anggota Basarnas meninggal dunia saat selamatkan warga di Tower Telekomunikasi Gunung Sabron Yaru, Papua.


Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

5 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Polda Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka.


Didakwa Jaksa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar, Bekas Kadis PUPR Papua Minta Dibebaskan

5 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Didakwa Jaksa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar, Bekas Kadis PUPR Papua Minta Dibebaskan

Bekas Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman didakwa menerima gratifikasi satu unit apartemen di Jakarta serta uang miliaran rupiah.