TEMPO.CO, Makassar - Perkara jual-beli tanah di Pulau Lantigiang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memicu perhatian publik. Musababnya, pemerintah menyatakan pulau itu berada dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Lahan di dalam kawasan taman nasional adalah milik pemerintah untuk konservasi dan tidak boleh ditransaksikan. Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudianto melaporkan jual-beli tanah di Pulau Lantigiang ke polisi.
Direktur Utama PT Selayar Mandiri Utama -yang membeli sebidang tanah di Pulau Lantigiang, Asdianti Baso mengatakan ingin membangun resor di sana guna mengembangkan pariwisata di Kawasan Taman Nasional Takabonerate. "Saya tidak pernah membeli pulau, saya membeli lahan di atas pulau," kata Asdianti kepada Tempo, Rabu 3 Februari 2021.
Baca juga:
Dugaan Penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar Dilaporkan ke Polisi
Lahan yang dia beli adalah milik Syamsul Alam, seorang nelayan di Selayar. Asdianti Baso membeli lahan seluas 4 hektare dari total 7,3 hektare pada 2019. Harganya Rp 900 juta dan yang baru dibayarkannya Rp 10 juta.
Syamsul Alam tidak punya bukti hak kepemilikan, melainkan pengakuan telah mengelola lahan itu sejak 1947 dan sebelumnya secara turun-temurun. Tidak ada bukti sertifikat tanah, hak guna, atau hak pengelolaan. Sebab itu, Asdianti Baso mencoba mengurus status tanah di Pulau Lantigiang ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mendapatkan hak pengelolaan.
Pengusaha properti asal Selayar itu hakul yakin Pulau Lantigiang, Pulau Tinabo, dan Pulau Belang-belang masuk zona pemanfaatan, bukan Taman Nasional Taka Bonerate. Asdianti Baso juga pernah membeli tanah di Pulau Lantundu Besar.
Asdianti Baso minta pemerintah mendukung rencananya membangun kawasan wisata di Pulau Lantigiang. Menurut dia, upaya tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan dan dia berjanji mengelola 70 persen lahan yang dibeli, sisanya 30 persen untuk publik.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengatakan polisi sudah menangani pelaporan jual-beli lahan di Pulau Lantigiang. Dasarnya, sudah terjadi transaksi dengan pembayaran uang muka Rp 10 juta. Nurdin Abdullah menjelaskan, Pulau Lantigiang masih alami dan bukan milik masyarakat.
Di Pulau Lantigiang terdapat tumbuhan cemara laut, santigi pasir, dan ketapang. Pulau itu juga menjadi tempat bertelur penyu. "Pulau Lantigiang masuk kawasan taman nasional, tidak mungkin diperjualbelikan," ucap Nurdin. Taman Nasional Taka Bonerate memiliki karang atol terbesar ketiga dunia.