TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mendukung kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali atau PPKM Jawa Bali mulai 11 - 25 Januari 2021. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Sektor pariwisata akan berkontribusi untuk mendukung PPKM Jawa Bali," kata Sandiaga saat berkunjung ke Labuan Bajo, NTT, seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jumat 8 Januari 2021. Langkah nyata untuk PPKM Jawa Bali yang dimaksud Sandiaga adalah menyiapkan kamar-kamar hotel sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19.
"Saya akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memastikan dukungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa-masa sulit ini," kata Sandiaga Uno. Pemanfaatan kamar-kamar hotel di daerah yang memerlukan tempat isolasi mandiri dan menyediakan tempat karantina untuk membantu penanganan kesehatan, menurut dia, menjadi sumbangsih sektor pariwisata dalam menangani Covid-19.
Sandiaga Uno meminta masyarakat mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan secara rutin, dan menjaga jarak. "Mustahil pariwisata bangkit kalau protokol kesehatan tidak ditegakkan," katanya.
Petugas merapikan salah satu kamar di The Green Hotel, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2020. The Green Hotel Bekasi memiliki total 90 kamar yang keseluruhannya dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pemerintah daerah di Pulau Jawa dan Pemerintah Provinsi Bali menerjemahkan kebijakan PPKM Jawa Bali sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. Pemerintah Provinsi Bali misalkan, menerapkan kelonggaran dalam aktivitas masyarakat namun memperluas cakupan wilayah yang menjalankan PPKM. Sementara Pemerintah DI Yogyakarta menerapkan rambu-rambu tertentu bagi pengelola destinasi wisata.
Saat mengumumkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali pada 11 - 25 Januri 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan beberapa bidang yang mengalami pembatasan aktivitas. Di antaranya pembatasan jumlah pekerja di perkantoran dengan komposisi bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 25 persen.
Memberlakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Adapun sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Ketentuan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Berlaku juga pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.