TEMPO.CO, Yogyakarta - Petugas gabungan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta menutup sebuah kafe karena nekat menggelar pesta dan memicu kerumunan massa. Penutupan kafe ini berlangsung pada Kamis dinihari, 17 Desember 2020.
Dari video amatir yang beredar, di dalam kafe bernama Platinum Kitchen dan Bar Lounge di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, itu tampak puluhan orang tengah menari. Mereka bergoyang tanpa mempedulikan jarak fisik dan tidak memakai masker. Suasana ingar-bingar disertai alunan musik disko dan lampu sorot warna –warni.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan pelanggaran di kafe itu masuk level sedang. "Kami tutup selama tiga hari, jika masih melanggar akan kami tutup permanen," kata Noviar Rahmad, Kamis 17 Desember 2020.
Noviar menjelaskan, pengelola dan pengunjung kafe itu melanggar tiga aturan sekaligus. Pertama, memicu kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan; kedua, beroperasi sampai dini hari; ketiga, tak memiliki izin usaha selama masa pandemi Covid-19. "Masyarakat melaporkan aktivitas kafe itu ke Satgas Covid-19 DI Yogyakarta," katanya.
Sejatinya pemerintah telah tiga kali memberikan peringatan kepada pengelola kafe. Peringatan pertama terbit pada Oktober 2020, berlanjut ke peringatan kedua dan pembinaan pada November 2020. Kemudian ini kali ketiga. Setelah tiga hari tutup, Satgas Covid-19 akan mengawasi aktivitas di kafe tersebut. Jika masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan, maka kafe itu tutup permanen.
Pemerintah DI Yogyakarta tidak melarang aktivitas usaha berlangsung hingga petang di masa pandemi Covid-19. Hanya saja, semua aktivitas harus sesuai protokol kesehatan dan pembatasan operasional maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Selain kafe tersebut, Noviar melanjutkan, pemerintah telah menerbitkan peringatan kepada 12 pengelola kafe di wilayah kabupaten/kota Yogyakarta karena melanggar protokol kesehatan
Ketua Satgas Covid-19 DI Yogyakarta yang juga Wakil Gubernur DI Yogyakarta, Paku Alam X memerintahkan petugas tak segan membubarkan kerumunan yang berpotensi memicu kenaikan kasus Covid-19. "Izin penyelenggaraan kegiatan juga harus selektif dengan mempertimbangkan jumlah peserta, kapasitas tempat, disertai pengawasan ketat," ucapnya.