TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan mancanegara akan diizinkan masuk ke Makau tanpa diwajibkan melakukan karantina mulai 1 Desember.
Namun warga negara asing yang hendak berkunjung ke Kota Judi itu harus melalui Cina daratan dan telah melakukan karantina selama 14 hari.
"Bagi warga yang bukan dari Cina daratan, Hong Kong, dan Taiwan boleh masuk asalkan datang dari China dan tinggal di sana paling tidak selama 14 hari," demikian Pusat Koordinasi Tanggap Darurat Virus Corona Baru (NCRCC) Makau dikutip media Cina, Jumat, 13 November 2020.
Wisatawan asing yang memasuki Makau juga harus terlebih dulu mengajukan aplikasi kepada otoritas kesehatan Makau jika mereka memiliki pasangan atau anak warga Makau, memegang izin tinggal untuk kerja atau bukan dan anggota keluarganya memiliki izin tinggal di Makau.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga negara asing yang hendak masuk perguruan tinggi atau sekolah menengah atas di Makau. Termasuk, WNA yang datang ke Makau untuk urusan bisnis, akademisi atau keahlian lainnya.
Otoritas kesehatan Makau nantinya akan memutuskan persetujuan aplikasi yang diajukan oleh pemohon.
Selama 225 hari berturut-turut hingga Senin, 9 November lalu, tercatat tidak ada warga Makau yang tertular Covid-19 dan tidak ada kasus impor dalam 136 hari berturut-turut. Hal itu berbeda dengan Hong Kong yang sampai sekarang masih berjuang melawan pandemi.
Di Makau terdapat sekitar 5.000 warga negara Indonesia yang bekerja di sektor informal dan perhotelan. Sebagian kecil di antara mereka pulang ke Tanah Air selama masa pandemi.